Saeful Anwar
| 1 Oktober 2026, 20:37 WIB

Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
AKURAT.CO Saksi Ahmad Taufiq mengungkap informasi yang didengarnya mengenai dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah kepada Nusron Wahid saat Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tengah bekerja.
Informasi tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Lasorte, membacakan keterangan Ahmad dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam keterangannya, Ahmad menyebut informasi mengenai aliran dana itu diperolehnya dari Fahd El Fouz A Rafiq.
“Informasi selanjutnya berasal dari Fahd El Fouz A Rafiq. Saat Pansus berjalan, terdapat uang ratusan miliar yang masuk ke Nusron Wahid melalui Fuad Hasan Masyhur dan Yaqut Cholil Qoumas melalui perantaranya, sehingga Pansus Haji DPR berhenti,” kata jaksa membacakan BAP Ahmad.
Ahmad menyebut informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana dari biaya kuota haji tambahan.
Nama Fuad Hasan Masyhur juga muncul dalam keterangannya terkait pengelolaan dana tersebut.
Namun, Ahmad menegaskan informasi mengenai dugaan aliran dana kepada Nusron bukan berdasarkan pengetahuan atau pengalaman langsung.
Hal itu menjadi perhatian jaksa karena redaksi dalam BAP dinilai cukup konkret.
“Apakah maksud Saudara, isi BAP ini adalah kreativitas penyidik sehingga…” tanya Greafik.
“Bukan! Bukan kreativitas penyidik, Pak. Maksud saya, apa yang Anda dengar, apa yang Anda ketahui, saya cuma menceritakan, Pak. Kemudian diketik seperti ini,” jawab Ahmad.
Ketua Majelis Hakim kemudian memastikan apakah seluruh informasi tersebut memang disampaikan Ahmad kepada penyidik.
Ahmad membenarkannya.
“Iya, saya ceritakan. Saya mendengar, saya sampaikan seperti itu, Yang Mulia,” ujarnya.
Ketua majelis kemudian menegaskan bahwa Ahmad telah menyatakan informasi dalam BAP tersebut bersumber dari apa yang didengarnya.
Nilai pembuktian keterangan itu selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya.
Baca Juga: Uang Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji Sempat Dipegang Arif, Orang Kepercayaan Nusron Wahid?