AKURAT.CO Komisi III DPR RI mengkaji pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil perampasan negara dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, agar aset hasil sitaan tidak terbengkalai dan dikelola secara transparan.
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengatakan wacana pembentukan lembaga khusus itu menjadi salah satu poin yang tengah didiskusikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Diskusi soal pentingnya ada badan khusus yang mengelola aset nanti yang dirampas itu menarik juga,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Komisi III DPR Serap Aspirasi Daerah untuk Matangkan RUU Perampasan Aset
Menurutnya, keberadaan badan pengelola aset diperlukan untuk memastikan seluruh aset yang dirampas negara tercatat dengan baik dan memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas.
"Jangan sampai aset dirampas tidak tahu entah berantakan ke mana. Barang bukti atau barang disita ujungnya tidak jelas pengelolaannya. Kalau Kejaksaan kan sudah ada Badan Pemulihan Aset, bagaimana dengan KPK dan Polri? Inilah yang mau kita sinkronkan semua," tambahnya.
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, pembentukan badan khusus tersebut juga dimaksudkan untuk menyelaraskan tata kelola aset rampasan di seluruh aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain membahas pengelolaan aset, Komisi III juga terus menyerap aspirasi publik terkait RUU Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), termasuk selama masa reses DPR.
"Memang kita Komisi III tidak mengenal waktu, reses tidak reses tetap mengundang para akademisi, praktisi hukum, akademisi hukum, maupun perwakilan civil society untuk kita dengar masukannya seputar dengan Undang-Undang Perampasan Aset yang kita target rampung tahun ini," katanya.
Rudianto menegaskan DPR tetap berhati-hati dalam menyusun norma RUU tersebut. Menurutnya, regulasi yang akan menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum itu harus mampu memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana tanpa membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Melanggar Hak Konstitusi?
"Kita mau undang-undang ini lahir lalu kemudian ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih. Karena itu perlu kehati-hatian. Struktur hukum kita kan ada tiga: Polisi, Jaksa, KPK yang akan menafsirkan dan menjalankan undang-undang ini. Kalau struktur ini belum bersih, perlu dirumuskan norma yang betul-betul bisa menjaga struktur hukum kita agar dalam menjalankan undang-undang ini nantinya tidak justru dimanfaatkan," tuturnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset juga mencakup sejumlah isu lain, seperti perlindungan hak asasi manusia (HAM), hak privasi, serta mekanisme perampasan aset melalui putusan pengadilan, termasuk terhadap pelaku yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), melarikan diri ke luar negeri, atau telah meninggal dunia.
Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun ini setelah seluruh masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dihimpun sebagai bahan penyempurnaan substansi beleid tersebut.