RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha

2026/09/22

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan atau RUU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk membangun aturan yang lebih komprehensif sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha. Pembahasan tersebut menjadi momentum untuk menyelaraskan perlindungan pekerja dengan keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

RUU tersebut mencakup 20 bab dan 264 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan. DPR menyusun regulasi baru tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan untuk mengonsolidasikan aturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi.

Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari mengatakan, pembahasan Panja menjadi ruang untuk harmonisasikan berbagai kepentingan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

"Pembentukan Panja penting untuk memastikan pembahasan RUU dilakukan secara komprehensif,” ujar Putih Sari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pembahasan RUU tersebut juga menempatkan kepastian usaha sebagai bagian dari keseimbangan dengan perlindungan pekerja. Anggota Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher mengatakan, regulasi perlu memberikan perlindungan pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha.

"Pengaturan ketenagakerjaan perlu memberikan pelindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha agar iklim ketenagakerjaan tetap mendukung keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja,” kata Netty.

Substansi RUU juga mencakup pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, tenaga kerja asing, hubungan industrial, dan pemutusan hubungan kerja. Pemerintah dan DPR memasukkan sejumlah materi tersebut untuk menyesuaikan regulasi dengan putusan MK serta perkembangan hubungan industri.