Revisi UU Keuangan Negara: DPR Pertanyakan Batas Peran Negara & Swasta

2026/09/15

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk menata ulang arah pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, regulasi tersebut perlu dikembalikan pada semangat nasionalisme dan kepentingan nasional.

Misbakhun mengatakan pembahasan revisi UU Keuangan Negara tidak cukup hanya berfokus pada aspek teknis pengelolaan fiskal. Lebih dari itu, revisi perlu menyentuh fondasi filosofis dan konstitusional yang menjadi dasar pengelolaan kekayaan negara.

"Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita, bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing," kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Keuangan Negara bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus menjadi pijakan utama dalam merumuskan kembali arah pengelolaan ekonomi dan keuangan negara.

Ia menegaskan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak harus tetap berada dalam penguasaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar," ujarnya.

DPR Soroti Batas Peran Negara

Misbakhun menilai setelah lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh mengenai batas ideal peran negara dalam kegiatan ekonomi.

Menurutnya, perlu ada kejelasan sektor-sektor yang harus tetap dikelola negara dan sektor mana yang bisa diserahkan kepada mekanisme pasar atau swasta.

"Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kita perlu mendiskusikan kembali sektor mana yang memang harus dikelola negara dan mana yang dapat disediakan oleh swasta," ujarnya.

Ia menilai diskusi tersebut penting agar negara memiliki posisi yang jelas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kepentingan publik.

Singgung Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Selain itu, Misbakhun juga menyoroti pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, seperti penyertaan modal negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, pemerintah harus konsisten dalam menerapkan konsep pemisahan kekayaan negara. Jika suatu aset telah dipisahkan dari APBN, maka harus ada kejelasan mengenai tanggung jawab dan mekanisme pertanggungjawabannya.

"Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini harus kita pelihara, karena nanti undang-undang ini juga akan menyambungkan dengan kluster pertanggungjawaban keuangan negara," jelasnya.

Misbakhun menegaskan revisi UU Keuangan Negara harus mampu menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan keuangan negara.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga harus memberikan ruang bagi para pengambil kebijakan untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

"Kepastian hukum juga harus memberikan ruang bagi pengambilan keputusan yang profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara," pungkasnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]