Restoran Terkenal Disorot karena tak Bersertifikat Halal, LPPOM Ingatkan Wajib Halal Oktober 2026 |Republika Online

2026/08/05

Logo Halal (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sorotan warganet terhadap sebuah jaringan restoran yang diketahui belum mengantongi sertifikat halal meski dikenal luas oleh masyarakat menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Menjelang pemberlakuan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) mengimbau pelaku usaha tidak menunda proses sertifikasi hingga mendekati tenggat waktu.

Belakangan, media sosial ramai membahas status sertifikasi halal salah satu restoran yang selama ini dikenal menyajikan menu khas Indonesia. Perbincangan tersebut memunculkan kesadaran publik bahwa popularitas sebuah merek tidak selalu berbanding lurus dengan kepemilikan sertifikat halal.

Merespons fenomena itu, VP Corporate Communication LPPOM, Raafqi Ranasasmita, mengatakan momentum tersebut seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar segera mempersiapkan proses sertifikasi halal.

"LPPOM menyambut dan mendukung penuh program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang dicanangkan pemerintah. Kami mengajak pelaku usaha untuk tidak menunggu mendekati tenggat waktu 18 Oktober 2026, tetapi segera memulai proses sertifikasi halal sejak sekarang," ujar Raafqi dalam keterangan resminya, Rabu(5/8/2026).

Menurut dia, persiapan sejak dini akan membantu pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan dan menjalani proses pemeriksaan halal secara lebih optimal. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi halal juga menjadi investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha.

"Persiapan lebih awal akan membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan dan menjalani proses pemeriksaan halal dengan lebih optimal. Sertifikasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga investasi jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk,”kata dia.