Resmi UU PFII Disahkan, Indonesia Kini Miliki Payung Hukum Pusat Finansial Internasional

2026/07/21

Bagikan:

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting karena Indonesia kini memiliki dasar hukum untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia, dan kehadiran PFII diharapkan mampu menarik investasi global sekaligus memperkuat struktur dan kedalaman sektor keuangan nasional.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?" tanyanya pada Selasa, 21 Juli.

Seluruh peserta sidang menyatakan persetujuan yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dan pemerintah, dan setelah itu, pembahasan dilanjutkan melalui serangkaian rapat Panitia Kerja (Panja).

Dalam rapat perdana tersebut, pemerintah memaparkan substansi RUU, sementara seluruh fraksi menyepakati agar pembahasannya dilanjutkan melalui mekanisme Panja.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip meaningful participation, Panja juga menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026 dengan menghadirkan akademisi, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, asosiasi perbankan, serta organisasi profesi di bidang jasa keuangan.

"Dalam RDPU tersebut, Panja RUU tentang PFII mendengarkan dan mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan berbagai aspek pengaturan dalam RUU tentang PFII dari berbagai pihak dan stakeholders, antara lain akademisi dari berbagai perguruan tinggi, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, dan asosiasi berbagai profesi di sektor keuangan" jelasnya.

Pembahasan substansi RUU kemudian dilanjutkan dalam rapat Panja pada 8, 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026, setelah itu, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi menyempurnakan naskah pada 17–19 Juli 2026 sebelum akhirnya disahkan dalam rapat Panja pada 19 dan 20 Juli 2026.

Pada 20 Juli 2026 Komisi XI bersama pemerintah menggelar rapat kerja untuk pengambilan keputusan tingkat I. Dalam rapat itu, seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyetujui agar RUU PFII dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI.

Hekal berharap Undang-Undang PFII dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat perekonomian nasional melalui optimalisasi investasi dan penguatan sektor keuangan.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan, mendorong kemajuan, serta memperkokoh kesatuan ekonomi nasional demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembahasan tingkat II RUU PFII merupakan momentum penting dan bersejarah bagi arah pembangunan ekonomi Indonesia.

Menurut Purbaya, di tengah tantangan ekonomi global, Indonesia memerlukan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, dan memperkokoh posisinya sebagai kekuatan ekonomi baru dunia (emerging economic powerhouse).

"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," jelasnya.

Purbaya menambahkan PFII tidak dibentuk untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah ada, melainkan melengkapinya melalui pembangunan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional.

Ia mengatakan selama proses pembahasan, pemerintah dan DPR juga memastikan regulasi tersebut tetap berpihak pada kepentingan nasional, di samping mampu menarik minat investor global.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang PFII dibangun di atas tiga pilar utama yaitu pilar pertama adalah akses terhadap modal dan investasi dimana PFII diharapkan mampu menarik arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai target 8 persen sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

"Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia. Tax base yang baru pun akan tercipta dan penciptaan lapangan kerja baru semakin sebagai dampak multiplier dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru dari dunia internasional untuk pemerataan pembangunan nasional," tuturnya.

Pilar kedua adalah inovasi dan tata kelola yaitu PFII akan membangun ekosistem jasa keuangan yang modern dengan dukungan teknologi mutakhir, sistem keamanan siber berstandar internasional, serta penerapan tata kelola yang baik.

"Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen yang mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia," katanya.

BACA JUGA:


Selanjutnya pilar ketiga adalah peningkatan daya saing dan kapasitas sumber daya manusia yaitu melalui PFII, pemerintah berharap tercipta lebih banyak lapangan kerja bagi talenta Indonesia sekaligus mendorong alih teknologi dan pengetahuan, khususnya di sektor keuangan.

"Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional," ucapnya.

Purbaya menjelaskan eecara umum, Undang-Undang PFII mengatur berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tujuan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase, pengadilan khusus PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, fasilitas khusus lainnya, hingga ketentuan penutup.

"Pimpinan dan anggota Dewan yang kami hormati, Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekedar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia," pungkasnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+