Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB
Jakarta, VIVA – DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) ditanggung pemerintah pusat pada 2027.
Baca Juga
Kesepakatan itu diresmikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 mengenai pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah," kata Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah di Jakarta, Selasa.
Baca Juga
Dia mengatakan anggaran yang dialokasikan untuk pembiayaan PPPK oleh pemerintah pusat itu sebesar Rp23 triliun.
"Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," ucapnya.
Baca Juga
Selain itu, parlemen dan pemerintah menyepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Mandatory spending dimaksud sedianya berlaku selambat-lambatnya lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," kata Said.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Disepakati pula percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Adapun rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 disahkan menjadi Undang-Undang. (Ant)
Kenaikan Belanja Negara dalam APBN 2027 Disepakati Jadi Rp4.106 Triliun
Pemerintah dan DPR RI menyepakati kenaikan belanja negara dalam APBN 2027 sebesar Rp9,07 triliun menjadi Rp4.106,26 triliun dari sebelumnya Rp4.097,19 triliun.
VIVA.co.id
29 September 2026