Resmi Aturan Baru: Notaris Pindah ke Jakarta Kena Tarif Rp500 Juta

2026/07/19

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Dalam PP yang telah ditandatangani pada 2 Juli 2026 dan akan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026 (30 hari setelah diundangkan) akan mengatur tarif baru bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan khususnya ke Jakarta.

Dari lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 dikutip Minggu (19/7/2026), saat ini tarif PNBP untuk perpindahan wilayah jabatan dibedakan berdasarkan kategori daerah tujuan. Apabila ingin melakukan perpindahan ke Jakarta, maka notaris akan dikenakan tarif paling tinggi yakni sebesar Rp500 juta per orang.

Tarif sebesar itu juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A apabila tujuan akhirnya adalah Jakarta.

Di samping itu, pindah ke Kategori Daerah A (Selain Jakarta), dikenakan tarif Rp100 juta per orang. Namun, apabila perpindahan tersebut berasal dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A (selain Jakarta), tarifnya menjadi Rp150 juta per orang.

Sementara itu, pindah ke Kategori Daerah B dikenakan tarif Rp50 juta per orang. Untuk notaris yang pindah ke Kategori Daerah C, dikenakan tarif Rp25 juta per orang.

Bukan hanya biaya perpindahan wilayah, pemerintah juga resmi menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris baru menjadi Rp5 juta per orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 yang hanya mematok tarif sebesar Rp1,5 juta per orang.

Perlu diketahui, untuk para notaris senior, dalam aturan baru ini, pemerintah menetapkan tarif PNBP untuk perpanjangan masa jabatan bagi notaris usia 67 sampai dengan 70 tahun sebesar Rp40 juta per orang per tahun.

Sementara itu, untuk beberapa layanan lain tercatat tidak mengalami perubahan tarif, seperti biaya permohonan akses untuk pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan tetap berada di angka Rp200 ribu per permohonan, biaya penggantian Surat Keputusan (SK) Menteri terkait pengangkatan, pindah wilayah, perpanjangan, atau pemberhentian karena hilang atau rusak tarifnya tetap Rp1 juta per orang.

"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 beleid tersebut.

(pgr/pgr)

Add

as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]