Reforma Agraria hadirkan keadilan dan tingkatkan kesejahteraan warga

2026/09/07

Jakarta (ANTARA) -

Ketua Pansus Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyatakan reforma agraria bukan semata-mata memberikan sertifikat tanah, melainkan menghadirkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Substansi utama reforma agraria bukan semata-mata memberikan sertifikat, melainkan menghadirkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” kata Dwi Rio Sambodo di Jakarta, Senin.

Hal ini diungkapkan setelah ada warga yang menyampaikan aspirasi terkait kemungkinan penerapan kepemilikan tanah secara kolektif setelah proses redistribusi dilakukan.

Aspirasi ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di kampung kota.

Ia menjelaskan setiap lokasi memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda karena mekanisme kepemilikan perlu mempertimbangkan keberlangsungan masyarakat agar kepastian hak atas tanah tidak justru membuka peluang terjadinya penggusuran secara tidak langsung akibat tekanan pasar.

"Ketika ada keputusan redistribusi tanah, hak kepemilikan diusulkan bersifat kolektif sehingga menjaga ekosistem kebutuhan warga, termasuk siklus sosial ekonomi warga. Jangan sampai setelah redistribusi tanah ada sertifikat, malah kemudian dimangsa oleh kemauan pasar sehingga mereka tersingkir dan tergusur dari kampung kota yang harusnya dijaga bersama," papar Rio.

Baca juga: Tiga kampung di Jakut diusulkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria

Dia menambahkan, intisari dari redistribusi itu untuk kesejahteraan, keadilan, ekonomi, sosial bagi warga. Karena itu, redistribusi tanah perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan yang terintegrasi, mulai dari penguatan UMKM, koperasi, dukungan pemerintah daerah, hingga akses pembiayaan usaha.

Dia berharap dukungan tersebut dapat membantu masyarakat mengembangkan usaha tanpa terjebak praktik pinjaman berbunga tinggi atau rentenir.

"Selain redistribusi, juga ada pemberdayaan ekonomi, sosial, lingkungan, dan segala lini yang dibutuhkan oleh warga di tiga kampung kota ini," kata dia.

Sebelumnya, Tiga kampung di kawasan Ancol, Jakarta Utara diusulkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bertujuan mendorong terwujudnya kepastian hak atas tanah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program Reforma Agraria di kawasan kampung kota.

Ketiga kampung itu, yakni Kampung Lodan, Kampung Tongkol, dan Kampung Kerapu.

"Kami menyambut baik dan berterima kasih kepada Ketua Pansus Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta yang memastikan kesiapan dari tiga kampung ini, khususnya yang ada di Kelurahan Ancol untuk menjadi Tanah Objek Reforma Agraria yang akan diusulkan melalui Gubernur Pramono Anung," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan saat kunjungan bersama Ketua Pansus PTSL di Jakarta, Senin.

Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama DPRD DKI Jakarta terus mendorong terwujudnya kepastian hak atas tanah sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program Reforma Agraria di kawasan kampung kota.

Baca juga: PA GMNI minta Pemprov DKI lakukan reforma agraria perkotaan

Menurut Fredy, kepastian hukum atas tanah diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga.

"Kami berharap dengan adanya kepastian hukum maka masyarakat yang ada di Ancol ini bisa meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan. Bahkan ada opsi dari Pak Dewan selaku Komisi B untuk mendorong peningkatan ekosistem pariwisata sehingga masyarakatnya semakin sejahtera," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.