Rabu, 02 September 2026, 17:50 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa absennya tanggal pada lembar pengesahan skripsi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak berpengaruh terhadap keabsahan kelulusannya.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, menjelaskan bahwa bukti utama kelulusan mahasiswa bukanlah lembar pengesahan, melainkan Berita Acara Ujian (pendadaran).
"Kalau di skripsi itu enggak ada nilainya. Tapi kalau di berita acara pendaftaran (pendadaran) itu ada nilainya," ungkap Sigit lewat channel YouTube UGM pada 22 Agustus 2025, dikutip Rabu (2/9).
Dokumen tersebut mencatat jalannya ujian serta nilai yang diberikan oleh dosen penguji, dan nilai itulah yang menjadi dasar penentuan kelulusan saat yudisium.
Sigit menambahkan, pada era 1980-an proses penyusunan skripsi masih dilakukan dengan mesin tik. Setelah lulus ujian pendadaran, mahasiswa wajib melakukan revisi dan mengetik ulang naskah sebelum dicetak dengan sampul resmi. Dalam proses manual tersebut, hal-hal administratif seperti pencantuman tanggal bisa saja terlewat. Menurutnya, kelalaian administratif semacam itu wajar terjadi dan tidak memengaruhi validitas akademik.
Baca Juga: Ade Armando Singgung Anies, Benarkah di Balik Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi?
"Ada lembar pengesahan yang luput barangkali ya, lupa waktu itu untuk memberikan tanggalnya. Ya, itu hal yang saya pikir wajar ya. Karena ketergesaan atau alasan yang lain itu, jadi luput untuk itu," jelasnya.
Dengan demikian, meskipun lembar pengesahan skripsi Jokowi tidak mencantumkan tanggal, rekam jejak ujian, nilai, serta proses yudisium tetap tercatat resmi di dokumen akademik UGM. Universitas menegaskan bahwa kelulusan Jokowi sah secara akademik dan tidak terganggu oleh detail administratif kecil tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya