Jakarta, CNN Indonesia --
Keluhan turis saat berada di Korea Selatan meningkat seiring melonjaknya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Sejumlah keluhan bahkan berkaitan dengan perlakuan tidak menyenangkan, mulai dari tarif berlebihan hingga dugaan diskriminasi terhadap turis asing.
Data Korea Tourism Organization (KTO) yang dikutip Yonhap mencatat 1.753 keluhan turis sepanjang Januari-Juli 2026.
Jumlah tersebut telah melampaui total keluhan sepanjang 2025 yang mencapai 1.744 kasus. Sebanyak 84,3 persen keluhan berasal dari turis asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang menarik, seiring meningkatnya keluhan turis asing, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Korea Selatan periode Januari hingga Juli 2026 melonjak 21,3% menjadi 12.803.042 orang dibandingkan tahun sebelumnya
Di sisi lain, keluhan paling banyak berkaitan dengan akomodasi, yakni 500 kasus, termasuk pembatalan sepihak dan biaya pembatalan berlebihan.
Pilihan Redaksi
- Bebas Visa buat WNI, Pulau Jeju Geger Penemuan 4 Mayat dalam 3 Hari
- Mulai 2027, Tempat-Tempat Wisata Ikonik di Korsel Naikkan Tarif Masuk
- Pelayanan Tak Ramah, Makin Banyak Keluhan Turis Saat Liburan di Korsel
Lalu, terdapat 376 keluhan mengenai pelayanan yang tidak ramah dan tarif berlebihan di toko, serta 182 keluhan terkait sopir taksi yang menolak menggunakan argo atau berkendara secara ugal-ugalan.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah dugaan penarikan tarif taksi berlebihan terhadap turis asing.
Mengutip Ajupress, pada April 2026, seorang turis asal Singapura mengaku membayar sekitar 50 ribu won atau sekitar Rp600 ribu untuk perjalanan taksi selama kurang lebih 20 menit dari Seoul Station menuju hotelnya.
"Mengenakan tarif berlebihan kepada turis asing jelas merupakan masalah tersendiri, baik jika hal itu dianggap sebagai diskriminasi maupun penipuan yang menyasar orang-orang yang tidak memahami sistem tersebut," kata Jeong Ran-soo, profesor di Departemen Pariwisata Universitas Hanyang.
Jeong mengatakan turis asing sangat rentan menjadi korban karena adanya kondisi "ketimpangan informasi", yakni ketika pengunjung tidak memahami sistem transportasi lokal dan struktur tarif yang berlaku.
Pemerintah Korea Selatan kemudian mengusulkan aturan yang memungkinkan sopir taksi mendapat sanksi skorsing selama 30 hari sejak pelanggaran pertama jika terbukti mengenakan tarif berlebihan kepada penumpang warga asing.
Langkah tersebut merupakan bagian dari kampanye pemerintah yang lebih luas untuk meningkatkan sektor pariwisata. Kasus perlakuan diskriminatif juga pernah dialami warga Indonesia, Ivy Tania, ketika berkunjung ke Korea Selatan pada 2014.
Dalam wawancara dengan ABC, Ivy mengaku mengalami perlakuan rasis saat bepergian ke Busan bersama seorang teman asal Amerika Serikat yang berkulit hitam. Ia mengatakan mereka diteriaki untuk keluar dari sebuah tempat dan didorong hingga keluar.
Ivy juga mengatakan seorang pemilik toko di pasar mengusirnya ketika ia hendak membeli makanan. "Tante-tante yang jaga konternya langsung berteriak 'keluar, keluar!'" kata Ivy.
Seiring dengan terus pulihnya sektor pariwisata Negeri Ginseng, para ahli menyerukan adanya upaya dari pemerintah Korsel maupun sektor swasta untuk meningkatkan kepuasan wisatawan demi mempertahankan pemulihan tersebut.
(dsd/wiw/bac)