Malang Raya (ANTARA) - Kelompok Kerja Perhutanan Sosial Nahdlatul Ulama (Pokja PSNU) PWNU Jawa Timur menyiapkan 144 pendamping mandiri untuk program pendampingan bagi 225 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang mengelola lebih dari 100.000 luasan hutan melalui Program Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional serta memperkuat kedaulatan agraria dan keadilan tata kelola hutan, kami siapkan ratusan pendamping mandiri melalui peningkatan kapasitas pendukung pendamping perhutanan sosial Provinsi Jawa Timur di Malang pada 22-24 September 2026,” kata Koordinator Nasional Perhutanan Sosial NU Tri Chandra Aprianto di Malang, Kamis.
Dalam sesi pengarahan bertema "Ngaji Tani Perhutanan Sosial", Pj Ketua PWNU Jawa Timur (Jatim) Gus Firjaun menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai spiritual, kearifan lokal, dan pemikiran keislaman dengan pengelolaan sumber daya alam dalam kegiatan yang terlaksana atas kerja sama PSNU Jatim dengan Kepala Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta itu.
"Pendampingan perhutanan sosial bukan sekadar urusan administratif kelola lahan, melainkan ikhtiar keagamaan dan kebangsaan untuk memastikan kesejahteraan petani/masyarakat di tingkat tapak serta menjaga kelestarian ekosistem hutan secara berkelanjutan," ujar Gus Firjaun.
Sementara itu, Wakil Ketua PWNU Jatim Ahmad Hakim Jayli dan Koordinator Nasional Perhutanan Sosial NU Tri Chandra Aprianto mengapresiasi pengabdian kader-kader pendamping mandiri yang menjadi ujung tombak perubahan di tingkat tapak.
"Hal itu menjadi bagian dari Gerakan NUconomic sebagai gerakan kemasyarakatan PWNU Jatim untuk melakukan pemberdayaan ekonomi warga NU melalui tiga pilar pemberdayaan, yakni UMKM, kelompok tani, dan optimalisasi filantropi Islam, yakni ZISWAF untuk pemberdayaan," kata Hakim Jayli.
Sementara itu Sekretaris Pokja PSNU Jatim Widhy Taurus mengatakan pelatihan ini membekali para pendamping dengan pemahaman komprehensif mengenai peran teknis serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pendampingan yang mengacu pada kerangka regulasi dan kepastian hukum yang kuat.
Regulasi itu antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang mengamanatkan reformasi pengelolaan hutan dan pengakuan kawasan bagi masyarakat.
Selanjutnya Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial yang mengatur skema legalitas pendamping mandiri serta tata cara izin kelola menjadi dasar bagi pelatihan ini.
Selain itu juga mengacu pada Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 sebagai aturan operasional pendampingan di areal Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Jatim dan Pergub Jatim Nomor 86 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jatim No 88/186/KPTS/013/2018 tentang Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Jatim.
Melalui agenda pelatihan ini, Widhy menyebut Pokja PS PWNU Jatim tidak hanya meningkatkan kapasitas teknis para pendamping mandiri, tetapi juga menyusun peta jalan pendampingan serta perumusan rencana aksi di lapangan.
“Harapan kami, ratusan pendamping mandiri tersebut semakin siap dalam memfasilitasi pendampingan kelembagaan, kelola kawasan, hingga penguatan kelola usaha ekonomi produktif bagi 225 KTH binaan PWNU Jatim di seluruh wilayah Jatim," ujarnya.
PWNU Jatim menargetkan perhutanan sosial ini bisa menjadi program prioritas bidang ekonomi bagi PWNU Jatim dengan mendampingi petani dimulai dari hilir atau pasar ditarik ke belakang hingga ke hulu, yakni aspek produksi pemanfaatan lahan hutan sosial, sekaligus melakukan konservasi lingkungan.
Pelatihan tata kelola perhutanan sosial dan pemberdayaan masyarakat di 225 KTH yang tersebar di berbagai kawasan hutan Jatim itu dihadiri Pj Ketua PWNU Jatim K.H. Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Kepala Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta Wahyudi Ardhyanto, perwakilan dari Direktorat Perhutanan Sosial Kemehut Kristin, serta Imam Santoso dari Dinas Kehutanan Jatim.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.