Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa (6/10/2026).
Baca Juga
Menanggapi hal itu, PDIP menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari penghormatan terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli mengatakan pertimbangan MK yang menyatakan tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan atas dokumen persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden telah menyentuh aspek moral, etika, dan tanggungjawab publik.
Baca Juga
Menurut Guntur, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kelengkapan administratif seorang calon, melainkan juga berkaitan dengan kejujuran, integritas, keterbukaan, serta tanggung jawab dalam proses memperoleh mandat rakyat.
"Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat," kata Guntur Romli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga
Guntur Romli menegaskan bahwa setiap lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan memiliki tanggung jawab konstitusional sekaligus moral untuk memastikan seluruh persyaratan calon
diverifikasi secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, temuan dan pertimbangan MK harus menjadi dasar evaluasi kelembagaan terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan.
"Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggungjawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil," tegas Guntur Romli.
Guntur Romli juga menekankan bahwa setiap pihak yang menggunakan dokumen persyaratan pencalonan untuk memperoleh mandat rakyat memikul tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
"Pertanggungjawaban hukum tentu mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara. Tetapi pertanggungjawaban moral melekat langsung pada setiap pemegang jabatan publik. Ketika muncul pertanyaan mendasar mengenai dokumen yang menjadi syarat pencalonan, rakyat
berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka," kata Guntur.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Di sisi lain, Guntur memahami bahwa persoalan ini tidak sederhana, termasuk bagi pemerintah.
"Justru karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Atas temuan MK tersebut, PDIP berpandangan bahwa tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi.