Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak hingga data terakhir menunjukkan kinerja yang jauh lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Sampai dengan data terakhir hari ini, pertumbuhan pengumpulan pajak kita sudah mencapai 30 persen,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026) malam.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2026, Tak Perlu Datang ke Samsat
Purbaya menilai pertumbuhan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki rasio perpajakan. Ia optimistis kinerja penerimaan dapat terus berlanjut seiring dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis pajak.
“Jadi, jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu, dan ke depan saya pikir kita akan tetap bisa memperbaiki tax ratio kita secara signifikan,” ujarnya.
Data APBN menunjukkan penerimaan pajak hingga Juni 2026 telah mencapai Rp1.035,7 triliun. Angka tersebut tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara. Pemerintah kemudian memasang target yang lebih tinggi dalam RAPBN 2027.
Dalam RAPBN 2027, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.591,4 triliun. Target tersebut meningkat 12,1% dibandingkan proyeksi penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.
Kenaikan target tersebut menunjukkan pemerintah masih menjadikan penerimaan pajak sebagai penopang utama pendapatan negara pada tahun depan.
Purbaya mengatakan peningkatan penerimaan ke depan terutama akan didorong oleh perbaikan tax compliance atau kepatuhan pajak serta perluasan tax base atau basis pajak.
Strategi tersebut menjadi penting karena pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan nominal penerimaan, tetapi juga ingin memperbesar kapasitas perpajakan terhadap perekonomian.
Baca Juga: Tujuan Akhir dari Aturan Monopoli SDA, Reindustrialisasi dan Penerimaan Pajak
Di sisi lain, pemerintah tetap menghadapi tantangan untuk menjaga agar peningkatan penerimaan tidak hanya berasal dari tekanan terhadap wajib pajak yang sudah patuh. Perluasan basis pajak menjadi salah satu kunci agar pertumbuhan penerimaan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Dalam RAPBN 2027, total penerimaan perpajakan yang terdiri dari pajak serta kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp2.908 triliun. Angka tersebut naik 10,5% dari proyeksi penerimaan perpajakan 2026 sebesar Rp2.631,4 triliun.
Dengan demikian, penerimaan pajak tetap menjadi komponen terbesar dalam struktur penerimaan perpajakan pemerintah.
Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai justru ditargetkan turun. Pemerintah mematok penerimaan dari pos tersebut sebesar Rp316,6 triliun pada 2027, atau terkoreksi 1,2% dibandingkan proyeksi 2026 sebesar Rp320,6 triliun.
Jika digabungkan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah, pendapatan negara dalam RAPBN 2027 ditargetkan mencapai Rp3.426 triliun.
Target tersebut tumbuh 6,8% dibandingkan proyeksi pendapatan negara 2026 sebesar Rp3.208,1 triliun.
Besarnya kontribusi pajak membuat keberhasilan pemerintah memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan menjadi faktor penting dalam pencapaian target pendapatan negara tahun depan.
Purbaya menegaskan pemerintah memiliki modal yang lebih kuat dari sisi pertumbuhan penerimaan untuk melanjutkan perbaikan rasio pajak.
Namun, realisasi target tersebut tetap akan bergantung pada kondisi perekonomian, aktivitas usaha, konsumsi masyarakat, investasi, serta efektivitas kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis perpajakan.