Purbaya soal Wacana Gaji ASN Pindah ke Himbara: Bukan Kebijakan Pusat

2026/09/08

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap wacana gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) dipindah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara) bukan dari pemerintah pusat.

Menurut dia, pemerintah pusat tidak mengeluarkan kebijakan terkait pemindahan payroll atau gaji tersebut.

"Enggak ada. Itu bukan dari kita, kita nggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa aja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/9) malam, dikutip dari CNBCIndonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya mengaku dirinya tidak tahu perihal isu ini. Dia mengatakan Pemda memiliki kebijakan sendiri terkait pengelolaan payroll ASN di wilayahnya. Hingga saat ini, pemerintah pusat belum memiliki rencana untuk mengubah mekanisme transfer yang berjalan.

"Tapi kalau Pemda-nya yang ngatur, ya saya nggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada seperti itu. Jadi nggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya," kata Purbaya.

[Gambas:Youtube]

Di sisi lain, wacana gaji ASN pindah ke Himbara turut memunculkan kekhawatiran dari Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI).

SPBPDSI mengungkapkan kebijakan peralihan penyaluran gaji (payroll) ASN atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari BPD Himbara bakal berdampak terhadap nasib pegawai BPD.

Perwakilan SPBPDSI Sigit menyebut kebijakan itu membuat ratusan ribu pegawai BPD di seluruh Indonesia terancam kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Sigit menjelaskan perpindahan payroll PNS ke bank BUMN tersebut akan memicu efek berantai yang langsung menghantam tiga pilar utama, yakni tenaga kerja, bisnis bank, dan perekonomian daerah. Dari sisi likuiditas, dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) milik BPD juga akan merosot tajam.

(dhz/ins)