Purbaya Siapkan Layer Baru Cukai Rokok, Pengusaha Ilegal Diminta Ikuti Aturan

2026/09/03

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tetap melanjutkan rencana penambahan layer tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai salah satu langkah pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong pelaku usaha masuk ke dalam sistem yang legal.

Purbaya mengatakan, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada produsen rokok ilegal untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan, termasuk membayar cukai kepada negara.

"Saya akan coba deh buka layer baru cukai rokok, anda masuk ke situ, anda ikuti kesempatan yang diberikan pemerintah," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip Kamis, 3 September 2026.

Menurutnya, pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah produsen rokok ilegal. Mereka diminta mengikuti aturan yang telah disiapkan pemerintah.

Purbaya menjelaskan, penataan layer cukai juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Dengan demikian, pelaku usaha yang selama ini beroperasi secara ilegal diharapkan dapat beralih ke jalur resmi.

Pasalnya, peredaran rokok ilegal kerap dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari penyalahgunaan dan pemalsuan pita cukai hingga menjual rokok tanpa pita cukai. Praktik tersebut membuat harga rokok ilegal lebih murah dibandingkan produk yang beredar secara resmi.

Meski demikian, Purbaya menegaskan penindakan terhadap rokok ilegal tetap dilakukan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan terus mengawasi dan menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

"Setelah kebijakan itu ada, kalau mereka enggak masuk juga (ke sistem yang legal), ya sudah kita berantas habis. Jadi ada fair game," tegasnya.

Lebih lanjut, Purbaya mengatakan pemerintah akan segera membawa rencana penambahan layer cukai tersebut ke DPR untuk dibahas bersama parlemen.

"Nanti kami akan menghadap ke DPR setelah (pembahasan) APBN ini selesai," tandasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.