Kamis, 23 Juli 2026 - 15:37 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku optimis bahwa implementasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang efektif berlaku per 1 Juni 2026, bakal makin memperkuat nilai tukar rupiah.
Baca Juga
Dia mengatakan, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 pada periode Juni-September 2026 itu, akan membuat DHE makin banyak disimpan di dalam negeri sehingga akan turut memperkuat posisi rupiah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Jadi dari Juni, Juli, Agustus, September, itu efektif uangnya akan masuk ke sini. Seharusnya sih rupiah juga akan semakin menguat," kata Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Baca Juga
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Photo :
- Antara
Aturan itu mewajibkan eksportir sektor non-migas menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri, minimal selama 12 bulan. Sementara bagi eksportir sektor migas, wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA mereka paling singkat tiga bulan.
Baca Juga
Penempatan DHE SDA itu wajib dilakukan melalui bank-bank BUMN, dengan pembatasan konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal sebesar 50 persen. Hal itu guna menjaga efektivitas pengelolaan DHE tersebut oleh pemerintah.
Dalam rapat soal DHE SDA yang digelar di Kemenko Perekonomian Jakarta hari ini, Purbaya menjelaskan bahwa pembahasan kali ini juga mencakup soal pengecualian terhadap sejumlah negara atas aturan tersebut. Serta, bank-bank BUMN mana yang bakal dijadikan penampungan DHE SDA itu sendiri.
"Jadi kita mau memastikan, negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana aja yang bisa nampung DHE, terus company yang mana aja yang dicari teknisnya seperti apa," ujar Purbaya.
Dia pun membeberkan nama-nama negara, yang ada dalam daftar pengecualian dari penerapan aturan soal DHE SDA tersebut. Selain Amerika Serikat (AS), Purbaya mengaku bahwa daftar negaranya masih akan bertambah meski Dia masih enggan untuk menjabarkannya lebih rinci.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Nanti (daftar nama negara yang dikecualikan) nambah. Pak Menko yang umumkan. Tapi nanti setiap tiga bulan kan di-review, jadi enggak ada masalah kalau ada kekurangan juga," ujarnya.
Sebagai informasi, selain Purbaya, sejumlah menteri juga turut hadir dalam rapat pembahasan aturan DHE SDA di Kemenko Perekonomian hari ini. Dimana salah satunya yakni Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menjadi koordinator dari kementerian-kementerian terkait pembahasan aturan DHE SDA tersebut.
Heboh Anggaran Kipas Angin untuk Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkeu Purbaya Bilang Begini
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal isu pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
VIVA.co.id
23 Juli 2026