Purbaya: Bank-Bank BUMN Sudah Siap Pungut Pajak Digital Luar Negeri

2026/09/08

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, perbankan Indonesia sudah siap memungut pajak transaksi digital di luar negeri secara otomatis, melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital di Luar Negeri (SPP-TDLN) yang dibangun oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Purbaya mengatakan, skema pemungutan atas transaksi yang dilakukan konsumen akhir di Indonesia atas layanan atau produk digital luar negeri akan mulai berlaku efektif pada 10 September 2026 atau dua hari mendatang.

"Sudah siap semua. Peserta dites, kita sudah tes berapa puluh bank. Jadi akan segera mulai jalan," kata Purbaya di kawasan Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).

Purbaya mengatakan, empat bank BUMN bahkan telah mulai melaksanakan proses SPP TDLN mulai saat ini. Selanjutnya, perbankan lain yang beroperasi di Indonesia ia katakan akan secara bertahap ikut memungut, menyetor, hingga melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi layanan digital.

"Sudah kita training sistemnya segala macam, namanya sandboxing ya. Sudah tes berapa bank, 4 bank BUMN sudah jalan semua waktu itu. Jadi resminya nanti tanggal 10," tuturnya.

Meski sudah melakukan persiapan yang matang untuk mengimplemetnasikan SPP-TDLN, Purbaya mengaku belum bisa melihat seberapa besar potensi panjang yang bisa terkumpul dari hasil penguatan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital itu.

"Jadi saya enggak tahu potensinya. Kalau janji vendornya sih gede. Itu akan terbukti dalam waktu dekat, jadi saya mesti hati-hati untuk prediksi potensi dari situ," kata Purbaya.

Sebagaimana diketahui, Purbaya telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri.

PMK yang berlaku sejak 20 Juli 2026 itu mempertegas penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital di luar negeri (SPP-TLDN) adalah badan hukum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara SPP-TLDN, PT Jalin dalam PMK itu dimandatkan untuk melibatkan bank atau lembaga selain bank (penerbit) sebagai pihak lain yang terlibat langsung dalam pemotongan, pemungutan, penyetoran hingga pelaporan pajak.

Nantinya, pihak lain ini akan ditunjuk langsung oleh Direktur Jenderal Pajak selaku pihak yang dilimpahkan kewenangan oleh menteri keuangan.

Dalam Pasal 19 PMK 49/2026, disebutkan pula bahwa penyelenggaran SPP-TLDN akan diberikan imbal jasa yang didasarkan atas pemenuhan kinerja dari SPP-TLDN. Imbal jasa yang diberikan nantinya memperhitungkan penyetoran PPN ke kas negara.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]