Okto Rizki Alpino
| 4 September 2026, 22:06 WIB

Gubernur Jakarta, Pramono Anung. - Akurat.co/Okto Rizki Alpino
AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menunda penetapan 26.247 peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap II-2026 untuk menjalani verifikasi. Sebab, mereka tercatat dalam kelompok desil 1 sampai 5, tetapi hasil pemadanan data menunjukkan sejumlah informasi yang perlu diklarifikasi.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan data tersebut mencakup peserta didik yang terindikasi memiliki keluarga dengan mobil, rumah dengan nilai PBB lebih dari Rp1 miliar, atau anggota keluarga berstatus aparatur sipil negara.
"Karena inilah yang menjadi arahan KPK supaya ini tidak salah sasaran," kata Pramono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2025).
Baca Juga: Cegah Penerima Bantuan Tersingkir Akibat Desil, Pramono Ubah Skema KJP Jadi Dua Gelombang
Kendati demikian, Pramono menyampaikan pihaknya tidak serta-merta mencoret 26.247 peserta didik tersebut. Pemerintah Jakarta akan memeriksa kembali informasi yang ditemukan dalam pemadanan data sebelum menentukan kelayakan penerima KJP.
Sementara itu, sebanyak 661.209 peserta didik telah ditetapkan sebagai penerima pada gelombang pertama. Mereka dinilai tidak memiliki persoalan dalam data dan akan menerima KJP dengan total anggaran sekitar Rp1,5 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas 491.000 penerima lama dan 169.643 penerima baru. Pramono mengatakan, pembagian penyaluran KJP menjadi dua gelombang merupakan upaya pemerintah menghindari kesalahan akibat perubahan data sosial ekonomi.
Menurut dia, perubahan desil tidak boleh otomatis membuat peserta didik kehilangan hak atas bantuan jika mereka masih memenuhi persyaratan. "Jangan sampai ada yang berhak untuk menerima, tetapi karena adanya perubahan desil dan sebagainya sehingga tidak menerima," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
O
S




