Jum'at, 18 September 2026, 21:30 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyambut positif revisi formula Harga Patokan Mineral (HPM) nikel terbaru. Perusahaan menilai penyesuaian aturan tersebut membuat harga patokan bijih limonite kadar rendah menjadi lebih realistis dan mendekati kondisi pasar.
Head of Strategy and Business Development PT Vale Indonesia, Mateus Sigit H, mengatakan bahwa revisi HPM yang tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 ini telah menjawab berbagai masukan dari pelaku usaha.
"Perubahan formula HPM ini sudah sesuai dengan harapan industri, terutama untuk limonite dengan kadar di bawah 1,2%. Dengan penyesuaian ini, HPM limonite menjadi lebih mendekati kondisi harga pasar," ujar Sigit kepada Warta Ekonomi, Jumat (18/9/2026).
Sigit juga mengapresiasi langkah pemerintah yang membuka ruang diskusi dan menerima masukan dari pelaku industri dalam proses penyempurnaan formula HPM tersebut.
Harga Bijih Naik Dua Kali Lipat Sebelum Revisi
Sebelum revisi Kepmen 363 diterbitkan pada September 2026, Vale telah lebih dulu mendorong revisi HPM karena formula lama (Kepmen 144/April 2026) dinilai memberatkan perusahaan dalam menyerap bijih nikel limonit dari luar perusahaan sebagai bahan baku pengolahan berbasis high-pressure acid leach (HPAL).
Mateus Sigit H. menyebut formula HPM yang berlaku sejak April 2026 (Kepmen 144) mendongkrak harga bijih nikel hingga dua kali lipat dibandingkan patokan sebelumnya.
"Signifikan sekali sih, saya enggak bisa sebutkan. Kalau dari HPM, dia bisa double. Jadi, kalau misalnya harga sebelumnya di HPM yang lama itu mungkin sekitar 20-an dolar, sekarang bisa sampai 40-an dolar dengan formula HPM yang baru," ungkap Sigit dalam sosialisasi MediaMIND 2026 di Jakarta, Senin (14/9/2026), sebelum revisi Kepmen 363 diterbitkan.
Perubahan paling signifikan dalam aturan baru ini memang menyasar bijih limonite dengan kadar nikel (Ni) rendah, yakni kurang dari atau sama dengan 1,2%.
Mengacu pada formula terbaru, Correction Factor (CF) untuk kategori nikel kadar rendah diturunkan menjadi 14%. Angka ini menyusut jauh dibandingkan formula lama dalam Kepmen 144 yang menetapkan CF sekitar 26% untuk kadar Ni 1,2%.
Jika disimulasikan menggunakan Harga Mineral Acuan (HMA) Nikel periode kedua September 2026 sebesar US$16.698 per dry metric ton (dmt), perhitungan komponen Ni menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca Juga: Harga Bijih Naik Dua Kali Lipat, Vale Dorong Revisi HPM Limonit
Baca Juga: FINI Tunggu Keputusan Pemerintah soal Formula HPM Limonit
Pada formula lama, perhitungannya adalah 1,2 × 26% × US$16.698 menghasilkan angka sekitar US$5.206 per dmt. Sementara dengan formula baru, perhitungannya menjadi 1,2 × 14% × US$16.698 yang menghasilkan sekitar US$2.806 per dmt.
Melalui formula baru ini, terdapat selisih penurunan sekitar US$2.400 per dmt atau terpangkas hingga 46% pada komponen nilai Ni.
Kendati demikian, angka tersebut baru menggambarkan komponen Ni utama dan belum mencerminkan HPM akhir karena masih ada kontribusi mineral ikutan seperti besi (Fe), kobalt (Co), kromium (Cr), serta faktor kadar air (moisture content).