Jakarta (ANTARA) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengatakan PT Pos Indonesia (Persero) sebaiknya membentuk anak perusahaan yang khusus mengelola pekerja alih daya (outsourcing).
“Di PT Pos kita sampaikan sebaiknya membentuk anak perusahaan PT Pos yang khusus mengelola pekerja alih daya. Nanti pekerja alih daya di anak perusahaan PT Pos itu bukan lagi mitra, tapi bersifat hubungan kerja kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan hubungan kerja tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), tapi di anak perusahaan itu, bukan di PT Pos-nya,” ujarnya usai berdiskusi dengan beberapa direksi PT Pos Indonesia di Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, dia menerangkan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Rabu (6/10), telah mencantumkan pasal terkait pekerja alih daya yang hanya dibatasi pada beberapa bidang penunjang, antara lain tenaga pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, penyediaan makanan dan minuman, hingga layanan kebersihan.
Adapun untuk BUMN, lanjutnya, maka harus membentuk semacam badan anak perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
“Untuk BUMN inilah saya lakukan kunjungan pertama di PT Pos karena PT Pos adalah salah satu BUMN yang besar, yang punya historis dan juga menyimpan rahasia negara. Hubungan kerja yang kita soroti adalah hubungan kerja di PT Pos yang dikenal dengan Mitra Pos,” ungkap Iqbal.
“Dalam undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang baru tidak dikenal lagi hubungan kerja mitra. Mitra itu hanya untuk gig workers seperti Gojek, Grab, Shopee, Blibli, dan lain sebagainya, sedangkan di BUMN tidak boleh lagi. Di BUMN harus berbentuk anak perusahaan atau sebutan lainnya. Misal di Pertamina menyebutnya vendor. Di Freeport yang juga adalah saham negara disebutnya kontraktor,” ucap dia.
Karena itu, dia mengusulkan agar PT Pos dapat membuat anak perusahaan guna mengakomodasi para pekerja outsourcing agar memiliki hubungan kerja yang jelas, yaitu PKWT atau PKWTT. Usulan tersebut ditanggapi positif oleh PT Pos yang menegaskan akan mengikuti isi undang-undang terkait pekerja alih daya, yakni membentuk anak perusahaan.
Iqbal mengungkapkan bahwa pihak PT Pos memaparkan kondisi bisnis yang memang kurang begitu baik, tetapi jajaran direksi BUMN tersebut menjamin untuk memperbaiki keadaan itu sembari melakukan proses perbaikan hubungan kerja terhadap 7.061 karyawan.
“Mereka akan melakukan perbaikan di 7.061 mitra karyawan. Dalam waktu dekat ini mungkin 500 karyawan dulu diubah mengikuti undang-undang menjadi pekerja alih daya di anak perusahaan dengan status pekerja kontrak atau karyawan tetap, nanti akan ditentukan oleh anak perusahaan itu.Terus nanti akan dibikin road map berikutnya berapa ratus atau berapa ribu orang lagi, terus sampai akhirnya sesuai kebutuhan PT Pos semuanya tidak ada lagi yang berbentuk Mitra Pos karena itu tidak jelas hubungan kerja Mitra Pos apa,” kata Said Iqbal.
Baca juga: DPR kawal hak karyawan Pos dan minta pembayaran Rp158 M segera tuntas
Baca juga: PT Pos Indonesia apresiasi DPR usai terima pembayaran Rp158 miliar
Baca juga: Hari Bhakti Postel ke-81 tahun, Wamenkomdigi minta digitalisasi beri manfaat
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.