PT Medan perkuat vonis seumur hidup lima terdakwa kasus ganja 128 kilogram - ANTARA News Sumatera Utara

2026/08/03

Medan (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap lima terdakwa dalam perkara peredaran ganja seberat 128 kilogram.

Berdasarkan salinan putusan banding yang dilihat di Medan, Senin (3/8), kelima terdakwa yakni Dehya A Qaby alias Tibar, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan, masing-masing merupakan warga Aceh. 

Sementara dua terdakwa lainnya adalah Rinaldi alias Naldi merupakan warga Pantai Labu, dan Rasudin Hasibuan alias Bang Udin merupakan warga Jalan Nibung, Kota Medan. 

Ketua Majelis Hakim PT Medan Kurnia Yani Darmono dalam amar putusan menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim PN Medan yang sebelumnya menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1252, 1253, 1254, dan 1255/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 16 Desember 2025 yang dimohonkan banding," demikian bunyi amar putusan banding Nomor 231, 232, 233, 234, dan 235/PID.SUS/2026/PT MDN.

Majelis hakim menyatakan perbuatan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menetapkan kelima terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah tahanan negara (Rutan) serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tulis isi putusan banding.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan pidana mati. Namun, majelis hakim PN Medan diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan putusan tersebut kini dikuatkan oleh PT Medan.

Perkara itu bermula ketika Rasudin memesan ganja kepada Dehya sebanyak 200 bungkus. Namun, Dehya hanya menyanggupi 100 bungkus dan kemudian mengajak Ansarolah untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan. Ansarolah selanjutnya mengajak Samsudin ikut mengirimkan ganja menggunakan mobil yang disediakan Dehya.

Setibanya di Kota Medan, para kurir bertemu dengan Rasudin dan Rinaldi untuk melakukan transaksi di kawasan Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada 15 Februari 2025.

Namun, sebelum transaksi berlangsung, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap kelima terdakwa. Dari hasil penggeledahan kendaraan yang digunakan para terdakwa, petugas menyita barang bukti ganja seberat 128 kilogram.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.