Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Perdagangan pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat mengalami kemunduran sejak era Presiden Joko Widodo setelah mengecap arus pasang pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Parameter yang digunakan dalam menilai pasang surut aktivitas tersebut ialah pembelian peralatan pertahanan utama (major defense equipment) yang mencakup wahana beserta subsistem pendukung.
Akuisisi sistem senjata seperti AH-64E, F-16C/D Blok 25 dan sejumlah rudal bagi TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Darat selama Minimum Essential Force (MEF) tahap pertama menandai menggeliatnya kembali kegiatan perdagangan kedua negara pascapencabutan embargo Amerika Serikat terhadap Indonesia pada 2005. Sedangkan pada MEF fase kedua, pengadaan signifikan oleh Indonesia terhadap produk pertahanan Amerika Serikat hanya berupa lima C-130J yang didanai oleh sindikasi sebuah bank BUMN dan sebuah bank asal Prancis.
Saat MEF babak ketiga dieksekusi, tidak ada program pembelian peralatan pertahanan utama buatan Amerika Serikat yang dilaksanakan oleh Indonesia. Program akuisisi beberapa rudal bagi F-16 dicoret dari Blue Book, sementara rencana mengimpor F-15EX juga hilang dari Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah 2020-2024.
Selain itu, sebuah kontrak pembelian sistem senjata asal Amerika Serikat tidak dapat dieksekusi sebab terjadi perubahan pemikiran di Kementerian Pertahanan. Padahal pada MEF tahap ketiga, Kementerian Keuangan menyediakan alokasi Pinjaman Luar Negeri untuk Kementerian Pertahanan nyaris lima kali lipat daripada MEF fase kedua.
Ketika Indonesia memasuki Optimum Essential Force (OEF) 2025-2029, sulit mengharapkan akan ada pembelian dengan nilai kontrak yang besar dari Amerika Serikat. Seumpama akal sehat masih mewarnai dalam pengambilan keputusan, Indonesia setidaknya harus melakukan pengadaan munisi bagi F-16 dan AH-4E, termasuk rudal dan kit bom pintar agar armada jet tempur dan helikopter serang itu siap tempur dan tidak hanya siap untuk acara seremonial saja.
Tentu menjadi pertanyaan mengapa Jakarta tidak bersemangat untuk berbelanja peralatan perang dari Washington walaupun beberapa tahun lalu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pernah menyatakan bahwa prioritas belanja peralatan pertahanan Indonesia adalah pada negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Terhadap pertanyaan demikian, beberapa hal berikut patut diduga berkontribusi pada arus surut perdagangan pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat. Pertama, perencanaan akuisisi. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa perencanaan pembelian sistem senjata tidak dilakukan secara matang, bahkan ada pihak yang menilai bahwa tidak ada perencanaan sama sekali.
Padahal seandainya perencanaan dilaksanakan secara matang, faktor-faktor seperti geopolitik, ekonomi maupun kondisi peralatan pertahanan yang digunakan saat ini, besar kemungkinan akan mempengaruhi keputusan mengenai akuisisi pertahanan. Sebagai contoh, perencanaan yang matang tidak akan membuat suatu wahana yang dioperasikan nyaris kekurangan munisi dan suku cadang karena tidak ada pembelian baru.
Kedua, aturan perdagangan pertahanan. Aturan perdagangan pertahanan Amerika Serikat yang ketat, di mana produsen senjata negara itu dapat dikenai denda oleh Departemen Kehakiman apabila melanggar aturan, membuat aktivitas perdagangan dengan Amerika Serikat tidak menarik bagi Indonesia.
Walaupun terdapat skema Direct Commercial Sales (DCS) bagi sejumlah sistem senjata, skema tersebut terhitung cukup ketat, meskipun tidak sekeras skema Foreign Military Sales (FMS). Misalnya, DCS tidak dapat mengakomodasi peran makelar dalam ekspor senjata Amerika Serikat ke negara lain, selain nilai fee bagi mitra lokal firma pertahanan Amerika Serikat telah diatur.
Ketiga, daya saing harga jual. Penjualan sistem senjata Amerika Serikat ke luar negeri selalu dirangkai dengan paket Integrated Logistics System (ILS) atau dikenal juga sebagai initial spare minimal hingga dua tahun ke depan agar pembeli dapat memakai secara optimal dalam jangka waktu tertentu. Biaya pengadaan akan menjadi lebih mahal lagi seumpama Indonesia meminta paket offset sebagai implementasi dari aturan yang berlaku.
Kedua hal itu dapat membuat harga yang ditawarkan oleh Amerika Serikat lebih mahal daripada yang disodorkan oleh pesaing, sebab kompetitor dapat saja mengurangi paket ILS agar harga yang diajukan lebih murah. Selama ini Indonesia kurang memberikan perhatian khusus pada paket ILS dalam akuisisi sistem senjata, antara lain tercermin dalam pembelian Rafale F4i.
Bertolak dari situasi sekarang, bagaimana proyeksi perdagangan pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat sampai akhir dekade ini? Apakah Indonesia akan menyisihkan sebagian kecil anggaran modernisasi kekuatan pertahanan guna dibelanjakan di Amerika Serikat? Pertanyaan itu tidak mencakup pembelian rutin untuk suku cadang sejumlah produk pertahanan Amerika Serikat yang saat ini dioperasikan oleh Indonesia.
Memperhatikan secara seksama dinamika kerjasama pertahanan saat ini, apalagi setelah kedua belah pihak menyepakati Major Defense Cooperation Partnership yang mencakup pula modernisasi militer dan pembangunan kapasitas, proyeksi perdagangan pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat ialah sebagai berikut.
Pertama, kemungkinan pembelian C-130J-30. Bila mengacu pada rencana kebutuhan TNI Angkatan Udara, matra tersebut masih memerlukan tambahan C-130J-30 guna menggantikan sejumlah C-130B yang dipensiunkan maupun C-130H dan L-100-300 yang mengalami total loss akibat kecelakaan.
Apalagi saat ini TNI Angkatan Udara sudah mempunyai tiga skadron udara untuk pesawat angkut buatan Lockheed Martin, di mana terdapat jumlah standar C-130 yang harus dipenuhi pada setiap skadron udara. Pengadaan C-130J-30 dapat menggunakan skema DCS, namun Amerika Serikat tidak dapat mengakomodasi peran makelar dalam ekspor pesawat turboprop itu ke Indonesia.
Kedua, peluang pengadaan munisi dan kit bom pintar. Apabila Indonesia benar-benar menyiapkan sistem senjata seperti AH-64E dan F-16 siap tempur dan bukan hanya bisa fly past di acara-acara seremonial, akuisisi rudal seperti AIM-9X, AIM-120C-7, AGM-65K2 dan AGM-114R-3 beserta kit bom pintar wajib dilakukan.
Terdapat dugaan terdapat ketidakseimbangan antara kebutuhan munisi dengan jumlah wahana yang dipunyai sehingga berpotensi menjadi masalah besar jika terhadap konflik bersenjata di kawasan Indo Pasifik. Memperhatikan karakteristik rudal dan kit tersebut, satu-satunya skema yang tersedia seumpama Indonesia hendak membeli adalah FMS, sehingga menutup rapat kemungkinan Indonesia memanfaatkan jasa makelar.
Di luar impor F-15EX yang pintunya telah tertutup rapat sesudah Indonesia tidak menandatangani Letter of Offer and Acceptance pada Desember 2025, Jakarta perlu mempertimbangkan tambahan AH-64E jika hendak meningkatkan kesiapan operasional pesawat sayap putar buatan Boeing itu berdasarkan siklus operasi dan pemeliharaan sistem senjata.
Sebenarnya terdapat kebutuhan TNI Angkatan Darat terhadap tambahan helikopter serang tersebut, namun apakah akan dipenuhi tergantung pada Kementerian Pertahanan. Sebagaimana rudal, pengadaan AH-64E kurang menarik sebab hanya bisa lewat skema FMS yang bebas makelar.
(miq/miq)