Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang pria ditangkap di Bandara Internasional Miami, Amerika Serikat, setelah diduga menyelundupkan 10 burung hidup di dalam celana dalamnya. Pria bernama Alberto Hernandez Castillo tersebut tiba di Miami dari Kuba pada Minggu (4/10).
Berdasarkan pengaduan kriminal yang diperoleh PEOPLE, petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) mencurigai Castillo setelah melihat "tonjolan yang tidak dapat dijelaskan" pada tubuhnya.
Petugas kemudian memilih Castillo untuk menjalani pemeriksaan sekunder. Saat ditanya barang yang dibawanya, Castillo hanya menyebut satu tas jinjing dan satu tas pinggang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengisi formulir deklarasi bea cukai dan menjawab "tidak" untuk seluruh pertanyaan, termasuk pertanyaan tentang apakah dirinya membawa hewan atau satwa liar ke Amerika Serikat.
Castillo ditanyai "pertanyaan perjalanan rutin", kemudian ia mengatakan kepada petugas bahwa ia pergi ke Kuba untuk mengunjungi keluarga.
Petugas kemudian membawa Castillo ke area pemeriksaan yang aman untuk menjalani pemeriksaan badan. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan enam wadah plastik bening berbentuk silinder yang dibungkus selotip.
Beberapa wadah juga dilengkapi jaring hitam di bagian lubangnya. Wadah tersebut disembunyikan di dalam kantong hitam yang dijahit pada pakaian dalam Castillo.
Setiap wadah berisi burung hidup. Secara keseluruhan, petugas menemukan 10 burung yang terdiri dari delapan yellow faced grassquit dan dua blue grosbeak.
Menurut WPLG Local 10, kedua spesies tersebut umum ditemukan dalam perdagangan burung ilegal. Castillo juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk mengimpor satwa liar secara legal ke AS.
Dalam pemeriksaan, Castillo mengaku burung-burung tersebut dibawa untuk "penggunaan pribadi". Setelah itu, ia menggunakan haknya untuk tetap diam.
Castillo kemudian didakwa atas tuduhan penyelundupan barang. Ia merupakan warga asli Kuba dan berstatus penduduk tetap sah Amerika Serikat.
Berdasarkan catatan pengadilan, Castillo telah menjalani persidangan di pengadilan federal Miami dan dibebaskan dengan jaminan pribadi sebesar US$25 ribu atau sekitar Rp448 juta.
Sidang perdananya dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober mendatang.
[Gambas:Video CNN]
(mge/dna)