Presiden tegaskan akan tindak korporasi penyebab karhutla
Sabtu, 22 Agustus 2026 21:08 WIB
Foto udara api membakar lahan gambut di Desa Lalowiu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (22/8/2026). Kebakaran pada lahan gambut seluas 3.000 meter persegi yang terletak diperbatasan Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari tersebut berhasil dipadamkan dengan mengerahkan dua unit mobil Damkar Kota Kendari, satu unit mobil Damkar Kabupaten Konawe Selatan dan satu unit mobil Rantis Karhutlah Polda Sultra. ANTARA Sultra/Andry Denisah
Kalimantan Tengah (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menegaskan penindakan pasti akan dilakukan terhadap korporasi atau perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan ataupun lahan.
"Iya, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum," katanya dengan tegas di Palangka Raya, Sabtu malam, seusai memimpin rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Lebih lanjut Presiden menyampaikan optimismenya terhadap kinerja seluruh jajaran di lapangan, baik di tingkat pusat hingga daerah yang saling berkolaborasi, serta berkelanjutan melakukan penanganan karhutla.
"Jadi saya berharap kita bisa segera kendalikan dan kita lihat tahun-tahun yang dulu sangat parah, kita mampu atasi. Jadi saya percaya ini segera bisa kita atasi," katanya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan ada empat korporasi di Kalimantan Barat saat ini tengah dalam proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya karhutla.
"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," ujar Prasetyo kepada pewarta.
Prasetyo menekankan pemerintah tidak akan ragu menindak korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla di Kalimantan termasuk dengan mencabut izin perusahaan.
Ia mengatakan pemerintah akan menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan langkah hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla.
Sanksi terhadap korporasi dapat diberikan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Prabowo tegaskan akan tindak korporasi penyebab karhutla
Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026