Menurut KPK, hakim turut mempertimbangkan aspek formil dalam pelaksanaan penggeledahan. Termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta berita acara penggeledahan.
Bagi KPK, putusan praperadilan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol yudisial yang harus dihormati.
"KPK sejak awal berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, berdasarkan kecukupan alat bukti, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak," kata Budi, kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Yaqut Cs Jalani Sidang Perdana pada 11 Agustus Soal Skandal Korupsi Kuota Haji
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan persidangan pokok perkara.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa (11/8/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menguraikan secara lengkap konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan.
Uraian tersebut mencakup rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana, peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, proses dan mekanisme perbuatan yang diduga terjadi. Serta hubungan antara perbuatan para terdakwa dengan dugaan kerugian keuangan negara.
JPU juga akan menguraikan fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan. Termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Berkas Dakwaan Setinggi Hampir Satu Meter Dilimpahkan ke Pengadilan, KPK Ajak Publik Kawal Sidang Korupsi Kuota Haji
Selain itu, jaksa akan menguraikan pasal-pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan.
"Tentu, seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian. Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini," jelas Budi.
Persidangan perkara tersebut bersifat terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul selama proses persidangan.
"Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, mengikuti proses pembuktian, serta menilai perkara ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di hadapan majelis hakim," kata Budi.
Budi menambahkan, proses pembuktian akan menjadi ruang untuk menguji seluruh dugaan yang termuat dalam surat dakwaan.
Baca Juga: Jelang Pelimpahan Berkas Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap
"Selanjutnya, pembuktian akan berbicara melalui fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terkait penggeledahan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, dalam kasus korupsi kuota haji.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Senin (10/8/2026).