Pramono Bakal Cabut Izin Pengusaha Jasa Angkut yang Buang Sampah secara Ilegal

2026/07/31

Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengelolaan sampah, sekaligus memastikan tanggung jawab pengelolaan sampah tidak dibebankan kepada pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, setiap pelaku usaha yang memperoleh keuntungan dari jasa pengangkutan sampah wajib mengelola sampah secara benar dan sesuai aturan.

"Secara khusus, saya ingin mengingatkan, kasus atau peristiwa yang terjadi di Penjaringan, di mana transportasinya, pengumpulnya itu swasta. Mereka mengumpulkan sampah dari horeka, mengambil keuntungan yang berlebihan kemudian ditimbun di Penjaringan. Dan akhirnya menjadi persoalan yang harus diselesaikan oleh Pemerintah DKI Jakarta," jelas Pramono, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga: Sistem Pengelolaan Sampah Jakarta Diubah Total, Mulai 1 Agustus Hanya Residu Dikirim ke Bantargebang

Ia menilai praktik tersebut tidak bisa lagi ditoleransi karena berdampak pada pencemaran lingkungan, merugikan masyarakat, dan membebani pelayanan publik.

Karena itu, Pemprov DKI akan memastikan seluruh penyedia jasa angkut sampah maupun pelaku usaha menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab.

"Kalau selama ini pihak swasta seperti penyedia jasa angkut sampah, perusahaan, dan pengelola kawasan tidak pernah kita proses secara hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran untuk mengumumkan kepada publik dan memprosesnya secara hukum," ujar Pramono.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

Langkah itu tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menciptakan tata kelola pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkeadilan.

Baca Juga: Resmikan Rumah Maggot di Depok, Garudafood Dorong Kemandirian Warga Kelola Sampah Organik

"Pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan maupun yang diangkutnya. Pemerintah tidak boleh terus-menerus menanggung akibat dari pelanggaran yang dilakukan pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut," ujarnya.

Dudi menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenai teguran tertulis secara bertahap. Yakni teguran pertama selama 14x24 jam, teguran kedua 7x24 jam, dan teguran ketiga 3x24 jam.

Apabila teguran ketiga tetap diabaikan, Pemprov DKI akan memublikasikan nama perusahaan atau pengelola kawasan melalui kanal resmi pemerintah sebagai pihak yang berpotensi mencemari lingkungan.

Selain itu, bagi pemegang izin usaha pengelolaan sampah maupun izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan, sanksi dapat ditingkatkan menjadi pembekuan sementara hingga pencabutan izin usaha.

"Jika teguran tertulis ketiga tidak dipatuhi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara hingga pencabutan izin usaha berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau pejabat yang berwenang," jelas Dudi.

Baca Juga: Pemerintah Bangun PSEL Denpasar Raya, Sampah Diolah Jadi Listrik Mulai Akhir 2027