PPUU DPD RI apresiasi harmonisasi 63 Perda di Lampung

2026/09/03

PPUU DPD RI apresiasi harmonisasi 63 Perda di Lampung

Kamis, 3 September 2026 21:11 WIB

Image Print

Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik (empat kanan) saat menerima plakat pada kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkum Lampung, di Bandarlampung. Kamis (3/9/2026) (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Bandarlampung (ANTARA) - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah RI mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung yang telah menyelesaikan harmonisasi sebanyak 63 peraturan daerah hingga September 2026.

Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik di Bandarlampung, Kamis mengatakan, kunjungan kerja PPUU DPD RI ke Provinsi Lampung dilakukan dalam rangka inventarisasi dan penyerapan aspirasi terkait implementasi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

"Kunjungan ini khususnya untuk melihat bagaimana peran Kanwil Kemenkum dalam menunjang dan meningkatkan penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah, baik peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah (Perkada)," kata Abdul Kholik.

Ia menyebutkan, berdasarkan gambaran yang disampaikan Kanwil Kemenkumham Lampung, hingga September terdapat 63 Perda maupun Perkada yang telah selesai diharmonisasi.

"Kami sangat mengapresiasi capaian ini dan memberikan dukungan penuh kepada Kanwil untuk terus meningkatkan kinerja. Ini sangat penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas peraturan daerah," ujarnya.

Abdul Kholik juga berharap adanya kolaborasi penuh dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk pemerintah daerah, guna mendukung peningkatan kualitas pembentukan produk hukum di daerah.

Ia memproyeksikan jumlah Perda yang diharmonisasi akan terus bertambah hingga ratusan pada akhir tahun. Kendati demikian, ia menyoroti masih perlunya peningkatan jumlah tenaga perancang peraturan perundang-undangan.

"Tenaga perancang masih perlu ditingkatkan jumlahnya karena cakupan wilayah kerja di Lampung cukup luas, yakni mencakup 15 kabupaten/kota ditambah satu pemerintah provinsi," kata Abdul Kholik.

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.