Bagikan:
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lonjakan aktivitas transaksi yang berkaitan dengan judi online (judol) selama perhelatan Piala Dunia 2026. Dalam periode pertengahan Juni hingga Juli 2026, total deposit yang terdeteksi mencapai Rp1,02 triliun dengan frekuensi transaksi sebanyak 6.001.352 kali.
Data tersebut disampaikan PPATK melalui infografis analisis transaksi keuangan yang menunjukkan bahwa momentum Piala Dunia dimanfaatkan jaringan judi online untuk meningkatkan aktivitas taruhan sepak bola. Selain mencatat nilai deposit yang besar, PPATK juga menghentikan sementara 2.815 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lonjakan transaksi selama Piala Dunia menunjukkan bagaimana pelaku judi online memanfaatkan momen pertandingan besar untuk menarik lebih banyak pemain. Karena itu, PPATK terus memperkuat pemantauan terhadap pola transaksi yang mencurigakan.
PPATK juga membandingkan data Semester I 2025 dengan Semester I 2026. Hasilnya, perputaran dana judi online turun dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun atau menurun sekitar 12,9 persen. Namun, jumlah transaksi justru melonjak tajam dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi atau naik 167,2 persen.
Sementara itu, total deposit meningkat dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun atau naik 26 persen. Frekuensi deposit juga melonjak dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi, meningkat sekitar 140 persen.
Menurut PPATK, kenaikan frekuensi transaksi tidak serta-merta menunjukkan peningkatan aktivitas judi online semata. Lonjakan tersebut juga mencerminkan semakin optimalnya kemampuan deteksi transaksi keuangan mencurigakan serta meningkatnya partisipasi aktif pihak pelapor.
Di sisi lain, jaringan judi online disebut terus mengubah pola transaksi dengan memecah nominal menjadi lebih kecil, tetapi dilakukan lebih sering agar lebih sulit terdeteksi oleh sistem pengawasan.
Dalam analisis Semester I 2026, QRIS menjadi kanal pembayaran yang paling banyak digunakan untuk melakukan deposit judi online. Nilai transaksi melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau sekitar 56,04 persen dari total nominal deposit. Dari sisi frekuensi, tercatat 198,77 juta transaksi atau setara 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit.
Sementara itu, transaksi melalui perbankan dan dompet digital (e-wallet) mencapai Rp9,69 triliun dengan frekuensi sebanyak 27,99 juta transaksi.
BACA JUGA:
Ivan menegaskan, QRIS bukanlah penyebab maraknya judi online. Menurutnya, QRIS merupakan sistem pembayaran yang sah dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Permasalahan yang harus diberantas adalah penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online.
"QRIS memiliki manfaat besar bagi perekonomian masyarakat. Yang harus dilawan bukanlah teknologi pembayarannya, melainkan pihak-pihak yang menyalahgunakannya untuk menyamarkan transaksi ilegal," ujar Ivan Yustiavandana.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+