Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:32 WIB
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Polri semakin masif menindak pelaku judi online (judol) usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan dana judol pada paruh pertama 2026.
Baca Juga
“Data yang disampaikan PPATK harus menjadi bahan penting bagi Polri untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik judi online di Indonesia,” kata Abdullah dalam keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pada periode Januari - Juni 2026, PPATK mencatat nilai perputaran dana judol mencapai 86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi, sementara nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Baca Juga
Perputaran dana itu turun sekitar 12,9 persen dibandingkan semester pertama 2025 yang senilai Rp99,68 triliun. Kendati demikian, jumlah transaksi yang teridentifikasi meningkat sekitar 167,2 persen, yakni dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.
Nominal deposit juga meningkat sekitar 26 persen pada periode ini, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun. Sementara itu, frekuensi deposit naik hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.
Baca Juga
Abdullah menilai temuan tersebut harus menjadi alarm serius bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk memperkuat upaya pemberantasan judol.
“Jangan sampai angka transaksi yang terus meningkat ini dianggap sebagai hal biasa,” tutur dia.
Abdullah menjelaskan, peningkatan jumlah transaksi menunjukkan jaringan judol masih sangat aktif dan terus beradaptasi dengan berbagai modus baru menghindari pengawasan aparat. Maka dari itu, Polri mesti semakin getol melakukan penindakan.
Selain penindakan, ia juga meminta pemerintah bersama Polri terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judol, utamanya bagi generasi muda yang menjadi sasaran para pelaku.
Lebih lanjut, dia juga mendorong Polri memperkuat sinergi dengan PPATK dalam menelusuri aliran dana dan membongkar jaringan pelaku hingga ke aktor intelektual yang berada di balik bisnis haram tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Jangan pernah lelah memberantas kejahatan ini karena dampaknya sangat merusak masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial,” katanya.
Di sisi lain, dia menyoroti temuan PPATK bahwa momentum Piala Dunia 2026 dimanfaatkan oleh jaringan judol untuk mendorong taruhan sepak bola. PPATK mendapati lebih dari enam juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan.
Halaman Selanjutnya
Temuan tersebut, menunjukkan bahwa setiap momentum besar, terutama ajang olahraga internasional, selalu dimanfaatkan jaringan judol menjaring korban baru.