Potensi Dana Umat Rp344 Triliun, Integrasi Zakat-Pajak sangat Mendesak

2026/07/18

Berdasarkan data riset Indikator, perputaran dana umat secara riil di Tanah Air telah menembus angka fantastis sebesar Rp344 Triliun dalam setahun.

Melihat potensi raksasa tersebut, harmonisasi tata kelola melalui integrasi sistem zakat dan pajak dalam bentuk skema tax credit (zakat memotong langsung pajak terutang) sudah sangat mendesak untuk segera dikaji dan diterapkan oleh pemerintah.

Demikian disampaikan Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu 18 Juli 2026.

"Masyarakat Indonesia itu sangat dermawan," kata Rizaludin

Dari riset terbaru yang dilakukan oleh Indikator Prof Burhanuddin Muhtadi bersama Prof Amelia, Baznas, dan asosiasi filantropi, nyata tercatat umat Islam mengeluarkan dana Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, dan Kurban mencapai Rp344 triliun tahun lalu.

"Ini angka riil yang bisa dipertahankan dan menjadi rujukan kita," kata Rizaludin.

Rizaludin membeberkan bahwa angka Rp344 triliun tersebut bersumber dari lima instrumen utama filantropi Islam, dengan rincian zakat fitrah sekitar Rp8 triliun, zakat mal Rp27 triliun, infak dan sedekah Rp221 triliun, kurban Rp50 triliun, dan wakaf Rp33 triliun.

Meski total dana keagamaan tersebut sangat masif, Rizaludin menyoroti penghimpunan Zakat Mal yang saat ini baru menyentuh angka Rp27 Triliun. Menurutnya, angka Zakat Mal ini bisa melonjak berkali-kali lipat jika didukung oleh regulasi fiskal yang progresif dari negara, salah satunya lewat skema tax credit.

"Integrasi antara zakat dan pajak ini menjadi penting karena masyarakat tentu akan jauh lebih senang dan bersemangat jika zakat yang mereka bayarkan ke lembaga resmi bisa mengurangi kewajiban pajak mereka secara langsung (tax credit), bukan sekadar mengurangi penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti sekarang," kata Rizaludin.

Kendati integrasi ini mendesak untuk memperkuat program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi nasional, Baznas menyadari adanya kekhawatiran dari Kementerian Keuangan terkait dampak penurunan penerimaan negara.

Sebagai solusi konkret, Baznas mengusulkan agar pemerintah melakukan piloting atau uji coba terbatas terlebih dahulu di Provinsi Aceh. Wilayah ini dinilai paling siap karena tata kelola zakatnya sudah masuk ke dalam postur Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.