Untuk penanganan perkara, sebanyak 26 laporan polisi sudah rampung dan memasuki tahap dua. Adapun jumlah tersangka pada kasus yang sudah tahap dua ini sebanyak 36 orang, terdiri dari 33 laki-laki dan tiga perempuan
Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menyita 176.970 butir obat keras dari hasil pengungkapan puluhan kasus peredaran obat keras ilegal selama periode Januari hingga Juli 2026.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu dan mengamankan 68 tersangka sepanjang tujuh bulan pertama tahun ini.
“Sepanjang periode Januari sampai Juli 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu. Dari pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 68 orang tersangka yang terdiri dari 65 laki-laki dan tiga perempuan,” kata Agah di Bandung, Rabu.
Baca juga: Polres Bengkalis sita 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi
Menurut dia, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memutus rantai peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Agah mengatakan sebagian besar perkara yang diungkap telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan, sementara sejumlah kasus lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk penanganan perkara, sebanyak 26 laporan polisi sudah rampung dan memasuki tahap dua. Adapun jumlah tersangka pada kasus yang sudah tahap dua ini sebanyak 36 orang, terdiri dari 33 laki-laki dan tiga perempuan,” ujarnya.
Ia menyebut dari 26 perkara yang telah memasuki tahap dua tersebut, polisi menyita 142.231 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai sebesar Rp42,4 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat ilegal.
Baca juga: Perkara peredaran sabu eks Kepala Satresnarkoba Bima Kota diserahkan ke jaksa
Ia menegaskan Satresnarkoba Polrestabes Bandung akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal yang masih beroperasi di wilayah hukumnya.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus besar yang dilakukan kepolisian pada akhir 2025 dengan menyita dan memusnahkan lebih dari tiga juta butir obat-obatan tertentu.
“Upaya pemberantasan ini terus kami lakukan secara berkesinambungan. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bandung,” katanya.
Polrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal guna mendukung upaya pemberantasan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Baca juga: Polresta Banjarmasin sita 1,4 kg sabu dari 40 kasus narkotika
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.