Polresta Yogyakarta menyimpulkan kasus Bolosego di Alkid bukan pemerasan
Sabtu, 3 Oktober 2026 20:11 WIB
Markas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik
Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta telah melakukan serangkaian penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap pelaku usaha "Bolosego" di kawasan Alun-Alun Kidul dan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana pemerasan.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan dalam keterangan di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan anggota kepolisian telah meminta keterangan dari 17 orang terkait dengan peristiwa yang terjadi di Alun-Alun Kidul yang kemudian viral pada unggahan berbagai media sosial.
Dia mengatakan pihak-pihak yang diperiksa itu di antaranya pelaku usaha Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban, dan pedagang di Alun-Alun Kidul, pihak Kraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan Yogyakarta, anggota Polsek, serta ahli hukum pidana.
"Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami simpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan," katanya.
Hasil penyelidikan diperoleh fakta sebelum kegiatan, kata dia, pihak Bolosego telah mendapat izin dari Kraton Yogyakarta tertanggal 10 September 2026, yang ditandatangani GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton, dengan tidak dipungut biaya.
Kemudian, dalam pelaksanaan kegiatan terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk selama lima hari, termasuk kompensasi uang sebesar Rp6 juta yang disepakati para pihak.
"Kegiatan berhenti setelah berlangsung satu hari, dan setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi Polsek Kraton, sebagian uang kompensasi Rp3 juta dikembalikan, sedangkan Rp3 juta digunakan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alun Alun Kidul dan kas pengelola parkir," katanya.
Kapolresta juga mengatakan terkait dengan pidana ringan berdasarkan keterangan dan pendapat ahli pidana, lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemkot Yogyakarta dalam kegiatan perparkiran, sehingga Peraturan Daerah tidak dapat diterapkan.
"Lokasi berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan Tanah Kasultanan yang dikelola pengelola parkir berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Harjo (GBPH) Prabu Kusumo pada tanggal 29 Agustus 2007," katanya.
Sedangkan terkait dugaan pemerasan dari hasil penyelidikan, kata dia, tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana.
"Kami memahami informasi awal yang beredar di media sosial telah menimbulkan perhatian dan keresahan di masyarakat Yogyakarta. Karena itu, setiap informasi tetap kami tindak lanjuti dan kami verifikasi dengan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait," katanya.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026