Bagikan:
KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan Direktur PT Travelina Indonesia berinisial MWA (48) sebagai tersangka baru kasus dugaan penyelenggaraan ibadah umrah ilegal yang menimpa puluhan calon jamaah.
Kapolresta Kendari Kombes Edwin L. Sengka mengatakan penetapan MWA merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka utama berinisial AK yang telah diamankan sejak pertengahan Februari 2026.
"Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026," kata Edwin dilansir ANTARA, Senin, 10 Agustus.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan saksi, korban, saksi ahli, serta dokumen terkait perkara tersebut.
Tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap MWA di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8) malam.
MWA kemudian dibawa ke Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Edwin menjelaskan MWA diduga berperan memfasilitasi administrasi dan legalitas sistem perizinan sebagai pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Travelina Indonesia.
Menurut dia, MWA diduga membantu AK memasukkan data 64 calon jemaah yang dihimpun tersangka utama ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
BACA JUGA:
"Dalam kasus ini, MWA berperan memuluskan pengurusan data jemaah yang dihimpun tersangka utama dengan memanfaatkan akses program dan izin resmi perusahaan miliknya," ujar Edwin.
Ia mengatakan MWA diduga menerima imbalan Rp200 ribu per jemaah dari penginputan data tersebut. Dari 64 calon jemaah, total keuntungan yang diterima MWA disebut mencapai Rp12,8 juta.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa spanduk, koper, buku panduan, lanyard, dan dokumen perjalanan jemaah.
Selain itu, penyidik menyita cetakan tiket penerbangan rute Kendari-Jakarta dan Jakarta-Jeddah yang hangus, dokumen pembatalan reservasi hotel di Makkah dan Madinah, serta dokumen visa.
Polisi juga mengamankan rekening koran dan satu unit komputer yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polresta Kendari masih mendalami perkara itu untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus penyelenggaraan ibadah umrah tersebut.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+