Polresta Denpasar amankan WNA Australia terduga pengedar ganja - ANTARA News Bali

2026/09/11

Denpasar (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Denpasar, Provinsi Bali mengamankan seorang warga negara Australia berinisial ARB (36) karena diduga mengedarkan puluhan paket ganja di sebuah apartemen di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya di Denpasar, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Pemogan yang dilakukan seorang warga negara asing.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja serta tembakau yang diduga mengandung narkotika sintetis untuk diedarkan kembali," katanya.

Ia mengatakan menindaklanjuti masuknya informasi tersebut, Resnarkoba Polresta Denpasar melalui tim Opsnal Subnit 2 melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap target.

"Pada Senin (10/8) sekitar pukul 19.00 Wita, petugas melihat seorang laki-laki WNA yang diduga sebagai target berada di Dewi Sri Apartement, Jalan Raya Kepaon, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, selanjutnya petugas mengamankan ARB dan melakukan penggeledahan terhadap kamar yang ditempatinya," kata Adi.

Menurut dia dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 37 paket klip berisi daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis serta dua paket berisi tembakau yang diduga mengandung narkotika jenis sintetis.

"Total berat bersih barang bukti ganja yang diamankan mencapai 36,64 gram, sedangkan tembakau diduga sintetis memiliki berat bersih 21,30 gram," kakatanya.

ia mengatakan dalam penangkapan tersebut turut diamankan sebuah bong atau alat hisap sabu serta satu timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas terkait narkotika.

"Dalam pemeriksaan awal ARB mengaku sebelumnya membeli ganja dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan harga Rp2 juta. Transaksi tersebut disebut dilakukan di kawasan Pantai Kuta, hingga kini pemasok ganja tersebut masih dalam penyelidikan," katanya.

Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"ARB dijerat melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.