Polres Tapin tetapkan 22 tersangka pelanggaran metrologi - ANTARA News Kalimantan Selatan

2026/07/31

Rantau (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan, menetapkan 22 tersangka dalam pengungkapan dugaan pelanggaran metrologi legal dan perlindungan konsumen yang melibatkan penjualan minyak goreng dan berbagai produk rumah tangga.

Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika di Rantau, Jumat, mengatakan seluruh tersangka menjalankan aktivitas di bawah kendali pria berinisial HK selaku pemilik UD Sari Jaya dengan pembagian tugas yang terstruktur.

"Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari kepala cabang, admin, negosiator, marketing, kolektor, sopir hingga petugas gudang," katanya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan polisi terhadap aktivitas penjualan keliling di Kecamatan Binuang. Hasil pengembangan mengarah ke gudang penyimpanan di Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat.

"Dalam penggeledahan, polisi menyita 3.240 botol minyak goreng merek Emas Kita, 1.872 unit kapsul chopper, 5.076 selang gas LPG berbagai merek, 508 regulator gas, ribuan seal dan klem, enam kendaraan operasional, delapan telepon seluler, satu laptop serta satu flashdisk," jelasnya.

Selain menyita barang bukti, ucap Weldi, penyidik menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peredaran barang, antara lain penggunaan nomor izin edar yang tidak sesuai dengan produk, ketiadaan label dan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia pada chopper, serta penggunaan tanda SNI yang sudah tidak berlaku pada selang dan regulator gas LPG.

"Para pelaku diduga tidak melakukan verifikasi terhadap legalitas produk sebelum dipasarkan kepada masyarakat sehingga berpotensi melanggar ketentuan metrologi legal dan perlindungan konsumen," ujar Weldi.

Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat Pasal 31 huruf a juncto Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c, d, i, j serta Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," ungkapnya.

Pewarta: Muhammad Rastaferian Pasya
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.