Polres Tanah Bumbu terbitkan SP3 laka maut tewaskan 5 mahasiswa - ANTARA News Kalimantan Selatan

2026/08/14

Dikarenakan pengemudi truk tangki berinisial MI yang akibat kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan yang bersangkutan turut meninggal dunia maka perkara pidananya kami hentikan penyidikannya

Banjarbaru (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu (Tanbu) jajaran Polda Kalimantan Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut yang menewaskan lima mahasiswa dan dua orang lainnya.

"Dikarenakan pengemudi truk tangki berinisial MI yang akibat kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan yang bersangkutan turut meninggal dunia maka perkara pidananya kami hentikan penyidikannya," kata 
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo di Banjarbaru, Jumat.

Novy menjelaskan pula untuk langkah penanganan korban luka berat satu orang berinisial MFH mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) hingga kini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.

Sedangkan kepada seluruh korban meninggal dunia telah diberikan santunan kepada keluarga masing-masing Rp50 juta oleh Jasa Raharja.

Novy menjelaskan MI diketahui mengemudikan kendaraan dari arah Banjarbaru ke Batulicin telah menempuh perjalanan selama 13 jam tanpa tidur.

Saat kejadian pada Sabtu (1/8) pukul 11.30 Wita di Jalan Gubernur Sahbirin Noor Desa Gunung Raya, Kecamatan Mentewe itu, MI mengemudikan truk tangki kehilangan konsentrasi sehingga hilang kendali dan akhirnya berpindah jalur menabrak mobil pick up membawa rombongan tiga mahasiswa ULM dan tiga mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan yang melaju dari arah Batulicin.

"Truk tangki melaju 70 km/jam melebihi batas kecepatan 60 km/jam di jalur tersebut," tambahnya.

Peristiwa laka maut ini juga mendapatkan perhatian dari Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan yang memerintahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel membantu proses analisis.

Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Fahri Siregar menjelaskan hasil analisis kecelakaan. (ANTARA/Firman)

Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Fahri Siregar mengatakan sesuai ketentuan jika korban meninggal dunia lebih dari lima orang maka Direktorat Lalu Lintas menerjunkan tim membackup Satuan Lalu Lintas untuk menganalisis penyebab kecelakaan.

Berdasarkan analisis kecepatan kendaraan dari perubahan deformasi (bentuk) kendaraan akibat benturan yang terjadi saat kecelakaan disimpulkan truk tangki melaju 70,3 km/jam.

Sementara kendaraan pick up kecepatannya 43,2 km/jam.

Dirlantas pun menunjukkan video rekonstruksi yang memperlihatkan dengan jelas ketika truk tangki berpindah jalur dan menabrak pick up dalam kecepatan tinggi.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha turut menyampaikan santunan telah diserahkan semuanya kepada keluarga dari korban meninggal dunia.

Sementara korban luka berat yang masih dirawat dijamin seluruh biaya rumah sakit dan diberikan santunan maksimal Rp20 juta.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid menyampaikan pesan turut berduka untuk keluarga korban dari Kapolda. (ANTARA/Firman)

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid menyampaikan konferensi pers itu sebagai keterbukaan informasi dari penyidik berkaitan proses penanganan kecelakaan hingga akhirnya diputuskan SP3.

"Jadi setelah ini tidak ada lagi spekulasi macam-macam, seluruh prosesnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Diketahui mahasiswa ULM yang menjadi korban sedang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Lingkungan Hidup lintas Fakultas ULM di Kabupaten Tanah Bumbu.

Begitu juga mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (UNUKASE) yang kebetulan juga sedang program KKN dan ditempatkan di lokasi yang sama.

Rombongan mahasiswa sebelumnya menghadiri undangan acara warga di Desa Bulurejo. 

Setelah kegiatan tersebut selesai, rombongan yang terdiri atas beberapa kendaraan berencana menuju salah satu objek wisata hingga peristiwa naas itu terjadi.

Pewarta: Firman
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.