Polres Pasaman Barat adakan sosialisasi cegah kekerasan anak-perempuan

2026/09/30

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan sosialisasi dan pelatihan pencegahan kekerasan terhadap anak dan bullying atau perundungan bagi guru dan anak sekolah.

"Kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Admi Pandowita yang berlangsung di Sekolah Dasar (SD) Islam Terpadu Cahaya Makkah, Kecamatan Pasaman," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata di Simpang Empat, Rabu.

Menurutnya upaya pencegahan berupa sosialisasi sejak dini dilakukan seiring maraknya kasus tindak pidana kekerasan hingga pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasaman Barat.

"Korban kekerasan maupun pelecehan seksual tidak hanya kepada kaum wanita dewasa, namun sudah merambah kepada anak-anak di bawah umur maupun kaum disabilitas," katanya.

Dia menjelaskan, pelatihan meliputi tentang pemaparan jumlah perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan penyampaian materi tentang penyebab terjadinya aksi bullying di kalangan para pelajar.

"Personel Unit PPA Satreskrim Pasaman Barat juga menyampaikan tata cara pelaporan jika terjadinya ancaman kekerasan seksual terhadap anak, serta cara penanganan pencegahan bullying di lingkungan sekolah," jelasnya.

Dia menyebutkan keterlibatan para majelis guru dan orang tua juga sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan serta bimbingan terhadap anak-anak ketika sedang berada di sekolah maupun di rumah.

"Para majelis guru bisa melakukan upaya pencegahan terjadinya aksi bullying di lingkungan sekolah, baik yang dilakukan oleh sesama siswa atau antara pengajar dengan siswa," ujar dia.

Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) data
kekerasan terhadap anak dan perempuan yang sampai Agustus 2026 telah mencapai 65 kasus.

Dia merinci kekerasan fisik dan psikis:terhadap anak laki-laki sebanyak 15 orang, anak perempuan 10 orang, perempuan delapan orang.

Lalu pelecehan seksual terhadap anak perempuan sebanyak 12 orang dan perempuan dua orang. Eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak perempuan empat orang dan satu perempuan.

Kemudian penelantaran anak laki-laki: sebagai tiga orang, anak perempuan dua orang dan perempuan satu orang.

Selanjutnya anak laki-laki berhadapan dengan hukum sebanyak empat orang dan bullying terhadap anak laki-laki dua orang dan terhadap anak perempuan satu orang.