Nabire (ANTARA) - Polres Nabire mengungkap dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di tiga kampung yang berdasarkan perhitungan BPKP mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp785,172 juta.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu di Nabire, Kamis, mengatakan perkara tersebut kini memasuki tahap II setelah penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial Y.W. dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Nabire, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembangunan PLTS di Kampung Arui, Hariti, dan Mambor yang menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa pada 2022.
Pembangunan PLTS pada masing-masing kampung dianggarkan sebesar Rp501,7 juta sehingga total anggaran untuk tiga kampung mencapai Rp1,505 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran pekerjaan telah dibayarkan dalam dua tahap dan diterima secara keseluruhan. Namun, pembangunan PLTS di ketiga kampung tersebut diduga tidak diselesaikan sebagaimana mestinya.
Hasil perhitungan BPKP kemudian menemukan kerugian negara sebesar Rp785,172 juta dalam perkara tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Nabire kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Nabire Tufiq Fauzie untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Ia mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Nabire dalam menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polres Nabire akan terus berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, BPKP mencatat telah memberikan keterangan ahli kepada penyidik Polres Nabire terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Kampung untuk pembangunan PLTS di Kampung Mambor, Arui, dan Hariti, Distrik Moora, Kabupaten Nabire.
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.