Polres Kutai Timur ungkap 159 kasus narkoba dengan 187 tersangka - ANTARA News Kalimantan Timur

2026/09/16

Kuta Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengungkap sebanyak 159 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 187 orang tersangka dalam kurun waktu 1 Januari hingga 14 September 2026.

Kepala Polres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Aryansyah mengatakan dari keseluruhan pengungkapan kasus tersebut, jajarannya menyita barang bukti berupa 2.052,01 gram sabu-sabu dan 195,90 gram ganja.

"Data ini tercantum dalam Update Pengungkapan Kasus Narkoba 2026 Polres Kutai Timur. Peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Kutai Timur," kata Aryansyah di Sangatta, Kutai Timur, Selasa.

Ia merinci Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim menjadi satuan dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yaitu sebanyak 67 kasus.

Sementara di tingkat kepolisian sektor (polsek), pengungkapan tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Polsek Muara Wahau sejumlah 12 kasus, Kongbeng (12 kasus), Sangkulirang (12 kasus), Bengalon (11 kasus), Kaliurang (10 kasus), Teluk Pandan (8 kasus), Sangatta Utara (7 kasus), Muara Ancalong (7 kasus), Muara Bengkal (7 kasus), dan Rantau Pulung (6 kasus).

Berdasarkan data bulanan, tren pengungkapan berlangsung konsisten dengan rincian Januari 15 kasus, Februari 23 kasus, Maret 13 kasus, April 17 kasus, Mei 17 kasus, Juni 22 kasus, Agustus 14 kasus, dan September (hingga tanggal 14) tercatat 6 kasus. Adapun angka tertinggi terjadi pada Juli dengan 32 kasus.

Aryansyah menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pelaku atau kurir di lapangan.

"Polres Kutai Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Tujuannya bukan hanya menangkap pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan dan memburu pemasok utamanya," tegasnya.

Ia menambahkan angka pengungkapan ini meningkat signifikan jika dibandingkan dengan data semester pertama 2025 yang mencatat 112 laporan polisi dengan 131 tersangka.

Peningkatan grafik ini mendorong kepolisian untuk semakin memperkuat aspek penindakan sekaligus pencegahan. Sejauh ini, sebagian besar keberhasilan operasi berawal dari laporan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan, mengidentifikasi lokasi serta pelaku, hingga melakukan penindakan hukum.

Oleh karena itu, Aryansyah mengapresiasi dan terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan partisipasi aktif dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Kami tidak ingin masyarakat hanya melihat angka penangkapan, melainkan bagaimana upaya ini mampu menekan peredaran dan melindungi generasi muda," katanya.

Pewarta: Arumanto/Novi Abdi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.