Jembrana, Bali (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jembrana, Bali menangkap penjual rokok ilegal dengan barang bukti ribuan bungkus berbagai merk rokok tersebut.
"Pelaku beserta barang buktinya kami tangkap di warung miliknya di Kelurahan Gilimanuk," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Alit Darmana di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis.
Dia mengatakan setelah tertangkap, pelaku berinisial N ini diserahkan ke petugas dari Kantor Bea Cukai Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari pelaku yang berasal dari Desa Pejarakan, Kecamatam Gerogak, Kabupaten Buleleng ini, disita 2.314 bungkus rokok ilegal berbagai merk seperti Albaik, Pitoe, King Marmut berbagai varian, Jangger berbagai varian, Angker berbagai varian, New Casteel, Manchester, UC, Luxio, Balveer dan MTJ.
"Terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat. Kami minta masyarakat melapor ke polisi jika ada perbuatan melanggar hukum di lingkungannya," katanya.
Penindakan terhadap pelaku penjual rokok ilegal ini, kata dia, selain dukungan Polri dalam penegakan hukum di bidang cukai, juga untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan.
Sebagai wujud sinergi kepolisian dan Bea Cukai, pihaknya menyerahkan penanganan kepada petugas institusi tersebut, yang serah terima pelaku dan barang bukti dilakukan di Polres Jembrana.
"Kerjasama dengan Bea Cukai akan terus kami perkuat, agar setiap perkara yang berkaitan dengan cukai dapat ditindaklanjuti secara tepat serta memberikan kepastian hukum,” katanya.
Perbuatan N ini, menurut dia, melanggar pasal 54 atau pasal 56 juncto pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pewarta: Rolandus Nampu/Gembong Ismadi
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.