Polres Jaktim ungkap peredaran sabu 12,54 gram saat Operasi Nila

2026/09/17

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 12,54 gram dalam Operasi Nila 2026 di Jalan Kayu Ramin, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.

"Dalam Operasi Nila 2026 Subnit 2 Unit 1 berhasil mengamankan seorang tersangka di Jalan Kayu Ramin RT 7/1 Utan Kayu Utara, Matraman. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu di dalam tas," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Kompol Dedi Herdiana di Jakarta, Kamis.

Pengungkapan tersebut merupakan salah satu target operasi (TO) yang berhasil diungkap dalam Operasi Nila 2026 yang berlangsung mulai 9 hingga 23 September 2026.

Dedi menjelaskan pengungkapan bermula ketika petugas mendapat informasi pada Rabu (16/9) dari masyarakat bahwa di lokasi TKP sering digunakan sebagai tempat transaksi penyalahgunaan narkotika pada Rabu (16/9).

"Selanjutnya Subnit 2 Unit 1 merespons dan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, pengamatan, serta penggambaran terhadap tempat dan orang," jelas Dedi.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa jam, petugas mengamankan seorang pria berinisial EA alias Kecil alias Kebot di Jalan Kayu Ramin sekitar pukul 17.30 WIB.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna cokelat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 12,54 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, satu unit alat timbang digital, satu kartu tanda penduduk (KTP), serta satu buah tas berwarna cokelat.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik masih melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti untuk mendalami kasus tersebut," ucap Dedi.

Tahapan yang dilakukan antara lain pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti narkotika, pemeriksaan urine tersangka, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.

Polisi juga melakukan administrasi penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terkait tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman serta ketentuan terkait menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika," kata Dedi.

Baca juga: Polisi tangkap pria bawa sabu seberat 112,13 gram di Menteng

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 7,2 kilogram sabu senilai Rp10 miliar

Baca juga: Polda Metro Jaya bongkar sindikat sabu dan sita empat senpi di Bekasi

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.