Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menurunkan sejumlah personel untuk melakukan patroli menyisir sejumlah ruas jalan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising dalam rangka menciptakan kenyamanan dan ketertiban umum.
"Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Luky Martono di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut setiap hari secara masif melakukan patroli untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Terutama dalam patroli itu, kata Luky, melakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar pelanggaran kasatmata penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau standar serta berbagai pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan," katanya.
Ia menyampaikan, personel yang disebar itu menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Garut, di antaranya perkotaan Garut, dan wilayah titik rawan pelanggaran penggunaan knalpot bising.
Patroli yang berlangsung beberapa jam itu, kata dia, telah menjaring 17 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising, dan juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
"Seluruh kendaraan tersebut kemudian diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan, operasi tersebut akan terus gencar dilaksanakan dengan berbagai cara untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat saat berkendara di jalanan.
Khususnya, kata dia, masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot bising karena keberadaannya telah memberikan dampak buruk terganggunya kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan lainnya.
"Para pengendara sepeda motor agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai standar teknis, serta melengkapi surat-surat kendaraan," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.