Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mendalami asal usul narkotika jenis sabu hasil sitaan petugas dari pengungkapan perkara di Jalan Kali Baru, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Sedang didalami petugas, narkotika jenis sabu itu diperoleh dari wilayah luar Bekasi," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diperoleh melalui sistem tempel di Tangerang sebelum diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi dan sekitar.
Namun upaya peredaran sabu itu dapat digagalkan petugas dengan mengamankan seorang pria berinisial SH berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Tambun Selatan.
Tim Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menemukan dan mengamankan SH pada Senin (3/8) pukul 21.23 WIB setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi, petugas menemukan 38 paket plastik klip berisi sabu terdiri atas 10 paket berlakban hitam dengan berat bruto sembilan gram dan 28 paket berlakban merah dengan berat bruto 10 gram.
Petugas juga menemukan satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 46 gram. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 65 gram bruto.
Selain narkotika, polisi menyita dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, alat isap sabu, lakban merah, dua unit telepon genggam serta dua unit sepeda motor diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polres Metro Bekasi mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengajak segenap warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
"Terduga pelaku masih berstatus tersangka dan berhak memperoleh asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Aliyani.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.