Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyebut korban dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menjerat selebritas Ruben Onsu mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah mengatakan uang tersebut dikirim oleh korban ke Ruben untuk modal investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000 milik korban," kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).
Iskandarsyah menyebut korban memberikan uang miliaran rupiah ke Ruben setelah tertarik menerima tawaran investasi pada Februari 2025.
"Pada tanggal 6 Februari 2025 atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya," ucap dia.
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.
Kasus yang menyeret Ruben ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.
Berdasarkan laporan itu, Ruben disebut menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Singkat cerita, korban pun setuju lantaran dijanjikan sejumlah keuntungan.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis (20/8).
Namun, hingga waktu yang telah disepakati, Ruben ternyata tak kunjung memberikan keuntungan yang telah ia janjikan kepada korban.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ucap Joko.
Joko menyebut selanjutnya penyidik bakal menjadwalkan pemeriksaan Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan. Namun, Joko mengungkapkan apakah surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan atau belum.
"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ujarnya.
(dis/wis)