Polisi sita 78 motor berknalpot brong di Denpasar - ANTARA News Bali

2026/09/22

Denpasar (ANTARA) - Satlantas Polresta Denpasar mengamankan 78 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan dalam kegiatan penertiban lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati di Denpasar, Selasa, mengatakan penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Penertiban ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, nyaman, dan mengutamakan keselamatan,” katanya.

Dari 78 unit kendaraan yang diamankan, sebanyak 25 unit telah menjalani sidang. Setelah proses persidangan, kendaraan dikembalikan kepada pemilik setelah melengkapi kembali kendaraannya sesuai ketentuan.

Pemilik kendaraan diwajibkan memasang kembali knalpot standar, memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta melengkapi kelengkapan kendaraan lainnya. Sementara knalpot brong yang sebelumnya digunakan diserahkan pemilik kepada petugas.

“Sementara yang masih diamankan dan belum sidang sebanyak 63 unit,” katanya.

Menurut dia penggunaan knalpot brong bukan hanya persoalan suara bising, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan konsentrasi pengguna jalan lainnya.

"Suara kendaraan yang sangat keras juga dikeluhkan masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar ruas jalan yang sering dilalui kendaraan tersebut," katanya.

Penertiban itu, kata dia, juga merupakan respons kepolisian terhadap aduan dan keluhan masyarakat mengenai kendaraan berknalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Dari sisi keselamatan, Satlantas Polresta Denpasar terus melakukan langkah pencegahan untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban luka maupun korban jiwa.

“Prinsip kami adalah lebih baik melakukan pencegahan sejak awal daripada menunggu sampai terjadi kecelakaan dan kemudian baru melakukan penanganan,” katanya.

Upaya penertiban dilakukan dengan meningkatkan patroli di sejumlah lokasi yang menjadi perhatian masyarakat, memeriksa kendaraan yang diduga menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan, memberikan edukasi kepada pengendara, serta menyosialisasikan pentingnya menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Terhadap kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot brong, petugas melakukan penindakan sesuai ketentuan. Knalpot yang diamankan menjadi bagian dari barang bukti hasil penertiban terhadap kendaraan yang penggunaannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Satlantas Polresta Denpasar mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan agar tidak mengganggu masyarakat maupun meningkatkan risiko di jalan raya.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi atau aduan apabila menemukan aktivitas kendaraan berknalpot brong yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” katanya.

Ia berharap kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dapat mengurangi penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan sehingga situasi lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar semakin aman dan kondusif.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.