Polisi sita 2 kg sabu dan 4 kg ganja dari pondok kebun sawit di Riau

2026/08/24

Polisi sita 2 kg sabu dan 4 kg ganja dari pondok kebun sawit di Riau

Senin, 24 Agustus 2026 22:37 WIB

Image Print

Tersangka kepemilikan 2 kg sabu, ratusan PIK ekstasi dan 4 kg ganja yang diamankan Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur. (ANTARA/HO-Polres Dumai)

Dumai,Riau (ANTARA) - Kepolisian Resor Dumai, Riau, menyita sekitar dua kilogram sabu dan empat kilogram ganja serta pil ekstasi dan Happy Five dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika dan psikotropika di sebuah pondok kawasan perkebunan sawit.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh di Dumai, Senin, mengatakan polisi juga mengamankan seorang pria berinisial WM (36) dalam pengungkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di kawasan perkebunan sawit Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Sabtu (22/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tersangka dan seluruh barang bukti telah kita amankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Fatikh.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula ketika Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok di kawasan perkebunan sawit tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai dan Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Kapur menangkap WM.

Saat menggeledah pondok tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dan psikotropika di dalam pondok serta di atas plafon.

Polisi mengamankan 50 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram dan 96,5 butir pil diduga ekstasi berbagai merek.

Petugas juga menemukan dua bungkus serbuk diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram, 132 butir pil Happy Five dengan berat kotor sekitar 47 gram, serta dua paket daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.

Selain narkotika dan psikotropika, polisi mengamankan uang tunai Rp4.614.000, tiga timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu unit kamera pengawas (CCTV), serta dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

Dalam pemeriksaan awal, WM mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.

Hasil pemeriksaan urine terhadap WM menunjukkan positif metamfetamina, sedangkan pemeriksaan amfetamina dan tetrahidrokanabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

"Pengungkapan perkara pidana ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika di Kota Dumai," kata Fatikh.

Pewarta : Bayu Agustari Adha/Abdul Razak
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.