Polisi sita 130 liter minuman keras ilegal di Pelabuhan Ambon - ANTARA News Ambon, Maluku

2026/07/20

Ambon (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon menyita sebanyak 130 liter minuman keras tradisional ilegal jenis sopi dalam razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, sebagai upaya mencegah peredaran barang ilegal melalui jalur laut.

Kapolsek KPYS Ambon IPTU Giovani B. M. Tofy di Ambon, Senin, mengatakan barang bukti tersebut ditemukan saat personel melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan KM Cantika L 77 yang baru tiba dari Pelabuhan Maluku Barat Daya (MBD).

"Razia ini merupakan langkah preventif untuk mencegah peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Polsek KPYS untuk proses lebih lanjut," katanya.

Ia menjelaskan operasi dipimpin langsung oleh dirinya didampingi Wakapolsek KPYS Ambon IPDA Burhan Nawir. Kegiatan menyasar peredaran minuman keras tradisional, narkotika, bahan tambang, serta barang-barang ilegal lainnya yang masuk melalui jalur pelabuhan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 130 liter sopi yang dikemas menggunakan berbagai jenis wadah sebagai upaya mengelabui pemeriksaan aparat. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek KPYS Ambon untuk penanganan lebih lanjut.

Dirinya mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek KPYS Ambon dalam memperketat pengawasan terhadap arus penumpang dan barang yang masuk melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Menurut dia, pengawasan secara intensif diperlukan mengingat pelabuhan menjadi salah satu pintu masuk utama berbagai komoditas ke Kota Ambon, sehingga perlu diantisipasi potensi penyelundupan barang-barang ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penyitaan 130 liter sopi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/157/VII/KEP./2026/Polsek KPYS tentang Razia Miras, Narkoba, Bahan Tambang serta Kelengkapan Administrasi Kendaraan.

“Barang bukti kami amankan untuk selanjutnya dimusnahkan di tempat,” kata dia.

Ia menambahkan kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan di kawasan pelabuhan sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal dan barang-barang terlarang lainnya yang masuk ke wilayah Kota Ambon.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.