Polisi selidiki kasus pencurian perhiasan di Bandarlampung

2026/07/28

Polisi selidiki kasus pencurian perhiasan di Bandarlampung

Selasa, 28 Juli 2026 15:56 WIB

Image Print

Toko emas tempat terjadi pencurian yang dilakukan oleh dua orang wanita. Bandarlampung, Selasa (28/2026). (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Polresta Bandarlampung menyatakan sedang menyelidiki kasus pencurian perhiasan di sebuah toko emas di kota ini untuk segera menangkap para pelaku kejahatan tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas para terduga pelaku, berbekal file rekaman CCTV di lokasi kejadian," kata Kasat Reskrim, Kompol Gigih Andri Putranto, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban dan tim sudah mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengambil keterangan sejumlah saksi.

"Berdasarkan keterangan saksi, pelaku datang bersama rekannya dan berpura-pura ingin membeli cincin dan gelang emas ke toko tersebut. Kemudian Mereka meminta ditunjukkan beberapa jenis perhiasan sambil menanyakan harga. Setelah itu pelaku pergi tanpa membeli apa pun," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Toko Emas Murni, Pasar Cimeng, Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Talang. Korban DR baru menyadari perhiasan tersebut hilang saat melakukan pengecekan stok menjelang toko tutup.

"Setelah menghitung ulang, diketahui tiga perhiasan emas dengan berat total 26 gram raib," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, korban bersama rekan kerjanya kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pengecekan, perhiasan emas itu hilang dicuri oleh dua orang wanita yang berpura-pura menjadi calon pembeli.

"Mengetahui perhiasan emas berupa cincin dan gelang raib, korban kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian Polresta Bandarlampung. Akibat kejadian itu total kerugian berkisar Rp60 juta," kata dia.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.