Polisi Parigi Moutong jadwalkan pemeriksaan saksi kasus kekerasan anak

2026/09/26

Polisi Parigi Moutong jadwalkan pemeriksaan saksi kasus kekerasan anak

Sabtu, 26 September 2026 11:19 WIB

Image Print

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parigi Moutong, AIPDA Mappi. (ANTARA/HO-Polres Parigi Moutong)

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam penanganan dugaan kekerasan terhadap seorang siswa sekolah dasar di Kecamatan Ampibabo.

"Pemeriksaan saksi dijadwalkan pekan depan sebagai bagian dari tindak lanjut laporan yang diterima kepolisian," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parigi Moutong Aipda Mappi di Parigi, Sabtu.

Mappi menjelaskan polisi telah memeriksa korban yang didampingi orang tua pada Kamis (24/9). Korban juga telah menjalani visum di rumah sakit dengan pendampingan petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak.

UPT tersebut berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong.

"Pengaduan kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulawesi Tengah," ujarnya.

Korban yang merupakan siswa SD diduga mengalami kekerasan oleh seorang guru berinisial S di sekolah setempat.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban diduga mengalami tindakan kekerasan berupa penggosokan cabai pada wajah dan pembenturan kepala.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma dan tidak masuk sekolah selama 12 hari.

"Keterangan korban akan kami jadikan bahan untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut," katanya.

Mappi mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima informasi mengenai upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui mediasi.

Menurut dia, perkara tersebut masih memungkinkan diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice apabila pelapor bersedia dan kedua pihak mencapai kesepakatan.

Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kepolisian akan melanjutkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau ke depannya tidak ada mediasi atau tidak disepakati, ya tetap saya harus proses lanjut," ujarnya.

Mappi menambahkan hingga kini Polres Parigi Moutong belum menerima surat dari pemerintah kabupaten terkait permintaan agar kepolisian menjadi mediator dalam proses mediasi.

"Belum ada surat dari pemerintah kabupaten kami terima," katanya.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026